This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Sabtu, 22 November 2014

Setelah Tahajjud Membaca Yasin



+62812961XXX..Apa faedahnya/manfaatnya bila kita setiap setelah solat tahajud membaca/mengamalkan surat yasin?makasih ustad

Kebanyakan kaum muslimin membiasakan membaca surat Yasin, baik pada malam Jum’at, ketika mengawali atau menutup majlis ta’lim, ketika ada atau setelah kematian dan pada acara-acara lain yang mereka anggap penting. Saking seringnya surat Yasin dijadikan bacaan di berbagai pertemuan dan kesempatan, sehingga mengesankan, Al-Qur’an itu hanyalah berisi surat Yasin saja. Dan kebanyakan orang membacanya memang karena tergiur oleh fadhilah atau keutamaan surat Yasin dari Hadis-Hadis yang banyak mereka dengar, atau menurut keterangan dari guru mereka.

Kebanyakan umat Islam membaca surat Yasin karena –tertarik dengan fadhilah dan ganjaran yang disediakan bagi orang yang membacanya. Tetapi, Hadis-Hadis yang menerangkan fadhilah surat Yasin, Adalah Lemah. Tidak bisa dijadikan sebagai dalil.

Perlu ditegaskan di sini, bahwa kita tidak boleh berdusta atas nama Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebab ancamannya adalah Neraka. Sebagaimana Hadis Riwayat Bukhori, Muslim, Ahmad dan lainnya.

Adapun Hadis-Hadis dha’if (lemah) atau maudhu’ (palsu) yang dijadikan dasar tentang fadhilah surat Yasin diantaranya adalah sebagai berikut :

Hadis pertama Yang Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin dalam suatu malam, maka ketika ia bangun  pada pagi hari diampuni dosanya dan siapa yang membaca surat Ad-Dukhan pada malam Jum’at maka ketika ia bangun pada pagi hari diampuni dosanya.” (Ibnul Jauzi, Al-Maudhu’at, 1/247).

Keterangan Hadis ini adalah palsu.

Dalam kitab Al-Maudhu’at, Mizanul I’tidal juz III halaman 549, dan juga Lisanul Mizan juz lima halaman 168, serta Al-Fawaidul Majmua’ah hal. 268 No. 944. Ibnul Jauzi mengatakan, Hadis ini dari semua jalannya adalah batil, tidak ada asalnya. Imam Daruquthni berkata: Muhammad bin Zakaria yang ada dalam sanad Hadis ini adalah sering memalsukan Hadis.

Hadis kedua, Artinya: “Siapa yang membaca surat Yasin pada malam hari karena mencari keridhaan Allah, niscaya Allah mengampuni dosanya.”

Keterangan: Hadis ini adalah Lemah.

Dalam kitab Mizanul I’tidal dan Lisanul Mizan. Diriwayatkan oleh Thobroni dalam kitabnya Mu’jamul Ausath dan As-Shaghir dari Abu Hurairah, tetapi dalam sanadnya ada rawi Aghlab bin Tamim. Imam Bukhari berkata, ia munkarul Hadis. sedangkan Ibnu Ma’in berkata, ia tidak ada apa-apanya (tidak kuat). 

Kemudian Hadis ke 3, Artinya: “Siapa yang senantiasa membaca surat Yasin pada setiap malam, kemudian ia mati maka ia mati syahid.”

Keterangan: Hadis ini adalah Palsu.

Hadis ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu’jam Shaghir dari Anas, tetapi dalam sanadnya ada Sa’id bin Musa Al-Azdy, ia seorang pendusta dan dituduh oleh Ibnu Hibban sering memalsukan Hadis. Bisa dilihat dalam kitab Tuhfatudz Dzakirin, hal. 340, dan Mizanul I’tidal II : 159-160, serta kitab Lisanul Mizan III : 44-45).
Kesimpulannya bacalah al Qur’an secara keseluruhan sedikit demi sedikit, juz demi juz, dan jangan hanya surat yasin. Wallohu a’lam



Masih mendengarkan musik

+6281281XXX pak ustad seorang muslim mengaku sunah waljamaah tp masih suka mendengarkan  musik apakah ini masih mengikuti hawa mapsu bgm cara mengatasinya

Mungkin saja belum tersampaikan kepadanya tentang haramnya hukum musik, oleh karenanya sampaikan ayat dan juga hadis Rosululloh n tentang haramnya musik serta perkataan para ulama akan keharaman musik, dan mudah mudahan dengan sebab anda memberikan pemahaman kepadanya tentang haramnya musik ia dapat menerimanya. Atau juga jika orang tersebut lupa dan perlu diingatkan maka anda ingatkan akan keharaman musik. Dan anda sampaikan ayat yang menjelaskan tentang haramnya musik, sebagaimana firman Alloh dalam surat lukman ayat 6;


وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
 

Hasan Al Basri v berkata, “Ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu.”
 
Dalam Tafsir Ath-Thobari, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir. Sahabat yang mulia Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu’anhu ketika menjelaskan makna, “Perkataan yang tidak berguna” yang dicela oleh Alloh Ta’ala dalam ayat ini, beliau berkata, “Maksudnya adalah nyanyian, demi Alloh yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia,” beliau mengulangi sumpahnya tiga kali.”
Ibnu Katsir rohimahulloh berkata,

“Penafsiran yang sama juga dikatakan oleh Abdullah bin Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, ‘Amr bin Syu’aib dan Ali bin Badzimah. Dan berkata Al-Hasan Al-Basri, turunnya ayat ini, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Alloh tanpa pengetahuan”, dalam (mencela) nyanyian dan alat-alat musik (seperti seruling dan semisalnya).”  
Dan juga anda sampaikan bahwa Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Sungguh akan ada nanti segolongan umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki diharamkan), khomr dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud dari Abu Malik Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu] Demikian sudah jelas tentang hukumnya musik dan bisa anda sampaikan kepadanya. Wallohu a’lam



Hukum sholat orang yang bertato

dr sopian bogor Pak ustd gimana hukum nya org yg badan nya penuh dgn tato lalu dia razin sembahyang apa tidak jd mslh trksh ??

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama, menggunakan tato hukumya haram, dan terdapat larangan khusus dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:

لَعَنَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ
“Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang mentato dan yang minta diberi tato.” (HR. Bukhori)

Karena itu, kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya, dia harus bertaubat kepada Alloh, memohon ampunan dan menyesali perbuatannya. Kemudian berusaha menghilangkan tato yang menempel di badannya, selama tidak menyakiti dirinya. Namun jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu memberatkan dirinya maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan dan insya Alloh sholatnya sah. Wallohu a’lam


Bolehkah memberi daging qurban kepada non Muslim

Hasan d ciluar.p ustad.d lngkungan masjid kami ada warga non muslim.bolehkah memberikan daging kurban kpd mereka?trmksh

Ulama mazhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging kurban kepada orang kafir. Imam Malik mengatakan, “(Diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.”
Sedangkan Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging kurban kepada orang kafir untuk kurban yang wajib misalnya kurban nazar dan makruh untuk kurban yang sunah.
Mengenai hal ini Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) pernah ditanya tentang hukum memberikan daging kurban kepada orang kafir? Dan lajnah Daimah menjawab;
“Bahwa Kita dibolehkan memberi daging kurban kepada orang kafir Mu’ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, karena dalam rangka menarik simpati mereka… Namun tidak dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir Harby (orang kafir yang sedang yang memerangi kaum muslimin), karena kewajiban kita kepada kafir Harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Alloh l berfirman;

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Alloh tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah 8)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radliallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” 

Kesimpulannya diperbolehkan seorang muslim memberikan daging kurban kepada nonmuslim karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah, dengan syarat, orang kafir tersebut bukanlah orang yang memerangi kaum muslimin. Jika dia adalah orang kafir yang turut memerangi kaum muslimin maka mereka tidak boleh diberi sedikitpun. Wallohu a’lam