Selasa, 02 Februari 2016

Budak yang Melarikan Diri




Oleh; Dawud Faraday S.Ud.,

Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh//
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ ،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ؛

Pembaca yang budiman// Pada kesempatan kali ini kita akan membahas Hukum Budak yang Melarikan Diri//

Islam menyatakan bahwa seluruh manusia adalah merdeka dan tidak bisa menjadi budak kecuali dengan satu sebab saja, yaitu orang kafir yang menjadi tawanan dalam pertempuran. Dan Panglima perang memiliki kewajiban memberikan perlakuan yang tepat terhadap para tawanan, bisa dijadikan budak, meminta tebusan atau melepaskan mereka tanpa tebusan. Itu semua dipilih dengan tetap melihat kemaslahatan umum.

Di masa sekarang ini sudah tidak ada lagi sistem perbudakan. Di mana pun di muka bumi ini kita tidak akan menemukan pasar budak yang legal dan diakui secara hukum resmi. Kalaupun ada, sebenarnya cuma perdagangan manusia atau human traficking liar yang diperangi oleh semua hukum yang ada. Dan tentu saja status hukumnya bukan budak.

Adapun peperangan yang terjadi di berbagai belahan dunia ini, walaupun saling berbunuhan namun harus diketahui bahwa tetap berlaku hukum peperangan. Buktinya ada pengadilan penjahat perang, dimana para pemimpin peperangan bisa saja dihukum karena melanggar kode etik dan hukum perang yang berlaku.

Dan hukum peperangan yang berlaku di dunia international tetap tidak mengakui adanya perbudakan bagi rakyat yang negaranya kalah perang.

Pembaca yang budiman// Sistem perbudakan untuk zaman sekarang ini sudah tidak ada, oleh karena itu hukum-hukumnya untuk sementara tidak terpakai, tetapi bukan berarti hukum-hukum itu dihapus. Namun tidak ada salahnya bagi kita untuk membahas pemasalahan ini//
Dalam kitab Al Kaba’ir Imam ad Dzahabi v mencantumkan bab Budak Yang Melarikan diri termasuk ke dalam dosa-dosa besar yang membinasakan//
Nabi n bersabda//
إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلَاةٌ
Apabila seorang budak melarikan diri dari tuannya, maka sholatnya tidak akan diterima.”

Rosululloh n juga bersabda;

أَيُّمَا عَبْدٍ أَبَقَ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ
“Budak manapun yang melarikan diri dari tuannya, maka sesungguhnya ia terlepas dari perlindungan.” Hadis Riwayat Muslim

Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam kitab shohihnya dari Jabir a bahwa Rosululloh n bersabda yang artinya;

“Ada tiga golongan manusia yang Alloh tidak akan menerima sholat mereka dan kebaikan mereka tidak akan naik ke langit yaitu seorang budak yang melarikan diri sampai ia  kembali kepada tuannya, seorang wanita yang dimurkai suaminya sampai sang suami ridho kepadanya dan orang yang mabuk sampai ia pulih kesadarannya.”

Dalam syarah atau penjelasan kitab al Kabair atau dosa-dosa besar yang membinasakan disebutkan Budak adalah hamba sahaya. Melarikan diri artinya kabur dari majikannya. Karena tubuh dan tenaganya seorang budak adalah milik majikannya. Jika ia melarikan diri dari majikannya, maka majikannya akan kehilangan semua itu. Budak yang kabur dari majikannya dianggap telah menjadi orang kafir, tidak dijamin keselamatannya dan sholatnya tidak akan diterima.

Inilah tiga macam ancaman untuk seorang budak yang melarikan diri dari majikannya.
Yang pertama; Terlepas dari perlindungan islam, seperti yang tercantum dalam hadis Jarir a//
Kemudian yang kedua; Dianggap telah menjadi kafir, tetapi kekafirannya tidak menjadikannya atau mengeluarkan dirinya dari agama islam, tidak dianggap murtad//
Selanjutnya yang ketiga; Sholatnya tidak akan diterima. Seorang budak yang melarikan diri dari majikannya, maka ketika ia sholat, sholatnya tidak akan diterima. Mengenai hal ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan para ulama, “apakah semua sholatnya tidak diterima, sholat fardhu atau sholat sunnahnya? Atau sholat sunnahnya saja? Sebagian para ulama berkata bahwa sholat fardhunya masih diterima, karena secara syariat, waktunya dikecualikan. Seorang hamba bagaimanapun juga ia akan tetap mengerjakan sholat, baik ketika sedang berada di bawah pengawasan majikannya atau di dalam pelariannya.

Sebagian para ulama juga ada yang mengatakan bahwa hadis tadi bersifat umum dan membolehkan apabila si budak yang melarikan diri tersebut dihukumi  seperti itu. Maka yang dimaksud dengan sholat sunnahnya saja yang tidak akan diterima oleh Alloh l, artinya sholat sunnahnya dianggap tidak sah. Sedangkan yang dimaksud dengan sholat fardhunya yang tidak akan diterima oleh Alloh l artinya Alloh l tidak akan memberikan pahala atas semua sholat fardhunya nah pendapat ini lahir dari penggabungan beberapa keterangan.


Demikianlah pembaca yang budiman dimana saja anda berada/ Semoga pembahasan kita kali ini bermanfaat bagi kita semua serta menambah wawasan keislaman kita semua dan menambah amal ketaatan kita kepada Alloh l// wallohu a’lam/ wassalamu alaikum warohamtullohi wabarokatuh//

Referensi; 
1. Terjemah Syarh oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin, Al Kaba'ir karya Imam Ad Dzahabi.
2. http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1420891240&=bisakah-hari-ini-kita-memiliki-budak-dan-menyetubuhinya-tanpa-dinikahi.htm

0 komentar:

Posting Komentar