This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 29 Februari 2016

Mengungkit Kebaikan


Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh//

إِنَّ الْحَمْدَ للهِ وَالصَّلاَة ُوَالسَّلاَمُ عَلَى رَسَوُلِ اللهِ وَعَلَى ألِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّا بَعْدُ

Pada kesempatan kali ini kita akan membahas Salah satu dosa yang harus kita hindari yang dapat mensia-siakan amalan kita yaitu Mengungkit Kebaikan//
Pembaca yang budiman// Di antara amal kebaikan yang banyak dilakukan kaum muslimin adalah bersedekah terutama di bulan Romadhon. Tidak diragukan lagi bahwa bersedekah di bulan romadhon memiliki nilai lebih tersendiri. Namun perlu diwaspadai, jangan sampai pahala sedekah yang melimpah menjadi terhapus sia-sia.
Pembaca yang budiman, Alloh l mengingatkan kita dalam surat Al Baqoroh ayat 264:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاء النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ فَمَثَلُهُ كَمَثَلِ صَفْوَانٍ عَلَيْهِ تُرَابٌ فَأَصَابَهُ وَابِلٌ فَتَرَكَهُ صَلْداً لاَّ يَقْدِرُونَ عَلَى شَيْءٍ مِّمَّا كَسَبُواْ وَاللّهُ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian menghilangkan pahala sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima, seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Alloh dan hari akhirat. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih tidak bertanah. Mereka tidak mendapatkan sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Alloh tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.“


Ada Tiga Perbuatan Penghapus Pahala Sedekah//
Dalam ayat tersebut, Alloh l menjelasakan ada tiga perbuatan yang dapat menghapus pahala sedekah :
Pertama; Al Mann yaitu  menyebut-nyebut pemberian// Yang kedua; Menyakiti orang yang diberi sedekah// Dan yang ketiga: Perbuatan riya atau ingin dilihat amalnya oleh orang lain//
Pembaca yang budiman//  Menyebut-nyebut pemberian sedekah. (الْمَنِal mann: maksudnya adalah menyebut-nyebut pemberian sedekah di hadapan orang yang diberi sedekah untuk menunjukkan kelebihan dirinya dibanding orang yang diberi sedekah tersebut.
Seperti misalnya si A memberikan sedekah kepada si B. Dia selalu menyebt-nyebut sedekah pemberiannya tersebut di hadapan si B. Seperti ini adalah termasuk perbuatan (الْمَنِّal mann yang tercela seperti dalam ayat tadi. Perbuatan ini mencakup seluruh bentuk sedekah, baik itu sedekah terhadap teman, tetangga, kerabat, maupun istri dan anak-anaknya.
Rosululloh n  juga bersabda :
 ثَلاَثَةٌ لاَ يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلاَ يَنْظُرُ إِلَيْهِمْ وَلاَ يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“ Ada tiga golongan, yang tidak akan Alloh ajak bicara pada hari kiamat, tidak akan Alloh lihat, dan tidak akan Alloh sucikan, serta baginya adzab yang pedih.
» قَالَ فَقَرَأَهَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثَلاَثَ مِرَارٍ. قَالَ أَبُو ذَرٍّ خَابُوا وَخَسِرُوا مَنْ هُمْ يَا رَسُولَ اللَّهِ
Rosululloh mengulang sebanyak tiga kali. Abu Dzar bertanya : Siapa mereka wahai Rosululloh ?
قَالَ « الْمُسْبِلُ وَالْمَنَّانُ وَالْمُنَفِّقُ سِلْعَتَهُ بِالْحَلِفِ الْكَاذِبِ
Beliau Bersabda : Al musbil yaitu lelaki yang menjulurkan pakaiannya melebihi mata kaki, al mannaan yaitu orang yang suka menyebut-nyebut sedekah pemberian, dan pedagang yang bersumpah dengan sumpah palsu” (Hadis Riwayat Muslim)

Pendengar yang budiman// Imam Ibnu Katsir menjelasakan : “Dalam firman-Nya
لاَ تُبْطِلُواْ صَدَقَاتِكُم بِالْمَنِّ وَالأذَى
 Janganlah kalian menghilangkan pahala sedekah kalian dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti perasaan si penerima//

Alloh menerangkan bahwa pahala sedekah itu dapat hilang disebabkan karena menyebut-nyebut sedekah dan juga dengan tindakan menyakiti orang yang diberi sedekah. Dosa menyebut-nyebut dan menyakiti itu menyebabkan hilangnya pahala sedekah. Kemudian Alloh berfirman
كَالَّذِي يُنفِقُ مَالَهُ رِئَاء النَّاسِ 
Seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia.

Maksudnya, janganlah kalian membatalkan pahala sedekah kalian dengan menyebut-nyebut sedekah dan menyakiti orang yang diberi sedekah, sebagaimana tidak bernilainya sedekah orang yang riya’ karena manusia. Orang yang riya’ adalah yang menampakkan dihadapan orang lain bahwa dia ikhlas dalam beramal, padahal maksud sebenarnya adalah agar dia dipuji oleh orang lain. atau agar terkenal dengan sifat-sifat terpuji sehingga banyak orang yang mengaguminya, atau beramal agar disebut sebagai orang dermawan, atau maksud-maksud duniawi lainnya. Pelaku riya’ tidak memiliki perhatian untuk taat kepada Alloh, mencari ridho-Nya dan mengharap pahala-Nya. Oleh karena itu, Alloh berfirman:
وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ 
Dan dia tidak beriman kepada Alloh dan hari Akhirat. ”
Waspadailah Pendengar, ketiga perbuatan tersebut dapat merusak pahala sedekah yang kita lakukan.
Demikianlah Pembaca yang budiman dimana saja anda berada// pembahasan kali ini tentang mengungkit kebaikan yang telah dilakukan baik itu bersedekah, infak, zakat, dan lain sebagainya/ semoga bermanfaat dan kita bisa menghindarinya/ wallohu a’lam/ wassalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh//


KHIANAT


Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh//

إِنَّ الْحَمْدَ للهِ وَالصَّلاَة ُوَالسَّلاَمُ عَلَى رَسَوُلِ اللهِ وَعَلَى ألِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّا بَعْدُ

Pembaca yang budiman  Alloh l berfirman dalam surat al Anfal ayat 27;
Wahai orang-orang yang beriman/ janganlah kalian mengkhianati Alloh dan Rosul dan juga janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian/ sedang kalian Mengetahui//
Alloh l juga berfirman dalam surat Yusuf ayat 52;
  
“Dan bahwasanya Alloh tidak meridhoi tipu daya orang-orang yang berkhianat//

Nabi n bersabda dalam hadis riwayat Imam Ahmad v;
“Tidak di anggap beriman bagi orang yang tidak bisa dipercaya tidak amanah dan tidak dianggap beragama bagi orang yang tidak  menepati janji//”

Pembaca yang budiman dimana saja anda berada/ ayat ayat dan hadis tadi menggambarkan bahwa perbuatan khianat di segala bidang adalah tercela dan satu bentuk penghianatan bisa lebih tercela jika dibandingkan dengan bentuk penghianatan yang lain// Tidak sama antara orang yang berkhianat dalam hal uang dengan orang yang berkhianat kepada keluarga dan harta serta melakukan dosa-dosa besar//

Perbuatan curang dan khianat adalah fenomena negatif yang telah sangat akut dalam perilaku masyarakat kita dewasa ini// Hingga bagi sebagian orang yang lemah jiwanya dan ‘murah’ harga dirinya/ perbuatan curang telah menjadi kebiasaan yang seolah bukan lagi dianggap perbuatan dosa// Hampir dalam semua bentuk interaksi yang dilakukan oleh mereka dengan orang lain/ selalu saja dibumbui dengan kecurangan/ kebohongan dan khianat// Padahal/ jangankan agama/ seluruh manusia yang lurus fitrahnya pun/ mengatakan bahwa perbuatan itu jelas buruk dan tidak terpuji//

Perbuatan curang terjadi dalam banyak bidang dan dalam bentuk yang beragam// Diantaranya:
Contohnya// Pemimpin yang curang//
Kemimpinan/ jabatan dan kedudukan sering kali disalahgunakan untuk menipu rakyat atau orang-orang yang berada dalam kepemimpinannya// Kecurangan dan sikap mensia-siakan amanah pada sebagian para pejabat sudah menjadi rahasia umum// Kasus-kasus hukum yang menimpa mereka/ sudah menjadi menu informasi yang kita terima sehari-hari// Padahal perbuatan yang demikian mendapat ancaman keras dari Nabi n// Dari Ma’qil bin Yasar al Muzani a/ ia berkata/ “Aku mendengar Rosululloh n  bersabda/
 مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً ، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ إِلا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Tidaklah seorang hamba yang Alloh berikan kepemimpinan atas orang lain/ lalu ia mati dalam keadaan berbuat curang terhadap orang-orang yang dipimpinnya/ melainkan Alloh akan mengharamkan atasnya surga//” (HR Muslim)

Selanjutnya/ Perbuatan curang dalam jual beli//
Pembaca yang budiman // Berbuat curang dalam jual beli berarti berbuat dzolim kepada orang lain dalam urusan hartanya dan memakan harta mereka dengan cara yang batil// Walau pun hanya sedikit/ harta yang didapatkan dengan jalan berbohong/ menyembunyikan kecacatan/ atau mengurangi timbangan adalah harta yang haram// Sudah seharusnya kita menjauhkan diri kita dari harta-harta semacam itu//
Nabi n berangkat bersama rombongan para sahabat ke pasar untuk melakukan pengecekan barang-barang dagangan// Saat itu beliau melewati gundukan makanan/ kemudian beliau memasukkan tangannya dan mendapati bagian dalam dari gundukan itu basah// Beliau berkata/ “Apa ini wahai penjual makanan?” Ia berkata/ “Bagian ini terkena air hujan wahai Rosululloh//” beliau bersabda/
" أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ ، مَنْ غَشَّ ، فَلَيْسَ مِنِّي " 
 Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas/ agar orang yang akan membeli dapat melihatnya? Barangsiapa yang berbuat curang/ maka ia bukan bagian dari golonganku//” (Hadis Riwayat Muslim)
Kemudian Pembaca yang budiman // Perbuatan curang dalam perkataan//
Perbuatan curang dalam perkataan sering terjadi dalam urusan persidangan/ seperti memberi kesaksian palsu/ menyampaikan informasi-informasi yang tidak sesuai dengan fakta dan hakikatnya di hadapan persidangan dengan maksud menzalimi dan merugikan orang lain// Masih banyak wilayah dan bentuk perbuatan curang yang terjadi dalam masyarakat// Yang telah disebutkan tadi hanya beberapa contohnya saja//
Perbuatan curang dan khianat memang biasanya tidak muncul begitu saja// Ada banyak faktor dan pemicu seseorang melakukan perbuatan tersebut// Diantaranya:
Pertama; Lemahnya iman/ sedikitnya rasa takut kepada Alloh dan kurangnya kesadaran bahwa Alloh senantiasa mengawasi dan menyaksikan setiap perbuatannya sekecil apa pun//
Yang kedua; Kebodohan sebagian orang tentang haramnya perbuatan curang dan khianat/ khususnya dalam bentuk-bentuk tertentu dan saat perbuatan tersebut sudah menjadi sistem ilegal dalam sebuah lembaga atau organisasi//
Kemudian yang ketiga; Ketiadaan ikhlas atau niat karena Alloh dalam melakukan aktifitas/ baik dalam menuntut ilmu/ berniaga dan yang lainnya//
Dan yang keempat; Ambisi mengumpulkan pundi-pundi harta kekayaan dengan berbagai macam cara// Yang penting untung besar/ walaupun dengan menumpuk dosa-dosa yang kelak menuntut balas// Rosululloh n  bersabda/ “Akan datang kepada manusia suatu zaman dimana seseorang tidak lagi mempedulikan apa yang didapatkannya/ dari yang halal atau dari yang haram//” (Hadis Riwayat Bukhori)
Lalu yang kelima; Lemahnya pengawasan orang-orang yang berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap orang-orang yang berada di bawah tanggungjawabnya//
Demikianlah Pembaca yang budiman // Pembahasan singkat mengenai khianat yang harus kita hindari dalam kehidupan ini/ mudah mudahan kita diberikan sifat amanah dan dijauhkan dari sifat khianat/ wallohu a’lam/ wassalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh// 


Selalu berdusta Di setiap Ucapan adalah Sifat Orang Munafik bag 3


Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh//

إِنَّ الْحَمْدَ للهِ وَالصَّلاَة ُوَالسَّلاَمُ عَلَى رَسَوُلِ اللهِ وَعَلَى ألِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّا بَعْدُ


Pembaca yang budiman// Selalu berdusta adalah termasuk kriteria salah satu sifat orang-orang munafik. Dan kriteria ini termasuk kemunafikan kecil yang merupakan jalan menuju kemunafikan yang besar. Oleh karena itu, seorang muslim harus berhati-hati, menghindarinya, serta tidak meremehkan sedikitpun darinya, dengan alasan karena ia hanya kemunafikan kecil. Karena yang demikian itu termasuk sesuatu yang menghinakan. 
Dalam hadis riwayat Imam Al Bukhori Dari Abu Hurairoh a, diriwayatkan bahwasannya Rosululloh   bersabda,
آيَةُ الْمُنَافِقِ ثَلَاث إِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَ إِذَا وَعَدَ أَخْلَفَ، وَ إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ
“Tanda orang munafik itu tiga apabila ia berucap berdusta, jika membuat janji berdusta, dan jika dipercayai mengkhianati”
Dalam riwayat Muslim disebutkan,
وِ إِنْ صَامَ وَ صَلَّى وَ زَعَمَ أَنُّه مُسْلِمٍ
“Dan apabila ia mengerjakan puasa dan sholat, ia menyangka bahwa dirinya seorang muslim”
Pembaca yang budiman// Nifak atau pelakunya disebut munafik merupakan salah satu penyakit yang sangat berbahaya. Jika tidak ditangani sesegera mungkin akan mengakibatkan penderitanya binasa. Penyakit ini adalah penyakit yang amat menjijikkan dan mengakibatkan  penyimpangan yang amat buruk. Seorang mulim sejati tentu sangat mewaspadai penyakit akut ini, hanya saja terkadang ia tidak menyadari bahwa ternyata ia telah terjangkit penyakit ini, terutama nifak yang bersifat lahiriah.
Apa itu nifak? Sebagaimana yang dikatakan Ibnu Katsir, nifak adalah menampakkan kebaikan dan menyembunyikan keburukan. Sementara itu, Ibnu Juraij v mengatakan, “Orang munafik ialah orang yang omongannya menyelisihi tindak-tanduknya, batinnya menyelisihi lahiriahnya, tempat masuknya menyelisihi tempat keluarnya, dan kehadirannya menyelisihi ketidakadaannya”
Dalam sejarah Islam, sifat munafik baru muncul setelah hijrah Nabi n dari Makkah ke Madinah, tepatnya setelah peristiwa perang Badar. Saat itu di Makkah belum dijumpai orang-orang munafik. Yang ada justru sebaliknya, yaitu ada sejumlah orang yang menampakkan kekufuran karena acaman-ancaman yang menghujam namun sejatinya pada sanubarinya mukmin.
Seperti yang telah diketahui bersama, bahwa ketika di Makkah orang-orang mukmin masih terbilang sedikit, sementara orang-orang kafir mendominasi, sehingga seakan kaum mukmin nampak lemah. Situasi ini berubah drastis ketika Alloh mengizinkan kaum mukmin berhijrah dari kampung halaman mereka di Makkah menuju Madinah yang saat itu sudah banyak pula orang yang memeluk agama Islam berkat delegasi-delegasi yang Nabi utus ke Madinah sebelumnya, seperti Mush’ab bin ‘Umair, untuk mendakwahkan Islam. Di kota inilah orang-orang beriman mulai nampak jaya dan berwibawa di mata seluruh dunia serta dipertimbangkan keberadaanya. Di masa ini pun belum ada orang-orang munafik.
Kejayaan ini semakin nampak jelas setelah peristiwa perang Badar antara orang-orang beriman melawan orang-orang kafir yang dimenangkan orang-orang beriman. Dengan demikian, Alloh benar-benar meninggikan syiar Islam dan pemeluknya. Mulai saat itulah orang-orang kafir berpura-pura memeluk Islam, padahal hati mereka menyembunyikan kekufuran. Inilah yang disebut orang-orang munafik.
Kemunafikan ini semakin menjadi-jadi setelah masa berlalu. Bahkan Imam Malik pernah berkata, “Nifaq di masa Rosululloh  n  itu zindiq di masa kita sekarang”
Pembaca yang budiman// Agar seorang mukmin dapat terjaga dari sifat nifak ini, dalam Kitab Mufsidat Al-Qalb  An-Nifaq dikatakan ada beberapa tips yang sebaiknya dilakukan:
Pertama; Bersegera melaksanakan sholat jika waktunya telah tiba dan berusaha mendapatkan takbiratul ihrom imam sholat jamaah di masjid. Hal ini mengingat hadits Anas bin Malik a, bahwa Rosululloh  n bersabda, “Siapa yang menunaikan sholat berjama’ah selama 40 dengan memperoleh takbiratul ihrom imam, maka ia akan ditetapkan terbebas dari dua hal, yakni terbebas dari neraka dan terbebas dari kenifakan” (Hadis Riwayat  At-Tirmidzi).

Yang kedua; Berakhlak baik dan memperdalam agama. Rosululloh  n bersabda, “Ada dua sifat yang tidak akan pernah tergabung dalam hati orang munafik: perilaku luhur dan pemahaman dalam agama” (Hadis Riwayat At-Tirmidzi).
Kemudian yang ketiga; Bersedekah. Rosululloh  n  bersabda, “Sedekah merupakan bukti” (Hadis Riwayat Muslim). Bukti di sini maksudnya bukti akan keimanan. Oleh karena itu, orang munafik tidak suka bersedekah karena tidak adanya iman yang mendasarinya.

Selanjutnya yang keempat; Menghidupkan sholat malam. Imam Qotadah v  pernah berkata, “Orang munafik itu sedikit sekali sholat malam.” Hal tersebut karena orang munafik hanya akan semangat beramal jika ada orang yang menyaksikannya. Jika tidak ada, maka motifasi untuk beramal sholih pun tiada. Maka jika ada seorang hamba mendirikan sholat malam, maka itu menjadi bukti bahwa dalam dirinya tidak ada sifat nifak dan menjadi bukti keimanannya yang benar.

Dan yang kelima; Jihad di jalan Alloh, Imam Muslim menceritakan dari Abu Musa Al-Asy’ari, Rosululloh bersabda, “Siapa yang mati dalam keadaan tidak pernah berperang dan tidak pernah terbetik dalam dirinya, maka ia mati di atas cabang kemunafikan.” An-Nawawi menjelaskan, “Maksudnya, siapa yang melakukan hal ini, maka ia dianggap telah menyerupai orang-orang munafik yang tidak melaksanakan jihad.”

Yang keenam; Memperbanyak zikir dan berdoa, Ka’b menyatakan, “Orang yang memperbanyak zikir, akan terlepas dari sifat nifak.”


Demikianlah Pembaca yang budiman// Mudah-mudahan Alloh l menjauhkan kita semua dari sifat dusta yang merupakan sifat kemunafikan dan segala sifat buruk yang melemahkan iman dan agar kita diwafatkan di atas cahaya keimanan.

Jumat, 26 Februari 2016

Dosa Besar Membunuh


Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Segala puji bagi Alloh  yang telah memberikan berbagai nikmat-Nya kepada setiap hamba-hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad , keluarga, sahabat, dan para pengikut setia-Nya.
Saudara kaum muslimin rahimakumullah
Kajian dosa-dosa besar pada kesempatan ini akan membahas tentang dosa membunuh. Semoga pembahasan ini sebagai bekal berharga dalam memahami dan mengamalkan Islam sesuai dengan pemahaman dan pengamalan Rosululloh dan para sahabatnya.
Saudara kaum muslimin rahimakumullah…
Islam menjaga darah dan kehormatan seorang muslim. Segala bentuk yang melukai kehormatan seorang muslim diharamkan. Seperti hasad, dendam, namimah atau adu domba, merendahkan, menghina, dan lain-lain. Termasuk di antara yang diharamkan adalah membunuh seorang tanpa hak. Sebab, seorang muslim memiliki kedudukan mulia di sisi Allah Ta’ala. Berkaitan dengan hal ini Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits dari jalur Abu Bakroh  bahwa Rasulallah bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا فِى بَلَدِكُمْ هَذَا فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ

“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian telah diharamkan atas kalian untuk dilanggar. Hal itu sebagaimana haramnya hari ini, pada bulan ini, dan negeri kalian ini.”

Saudara kaum muslimin rahimakumullah…
Di antara bentuk penodaan hak seorang muslim adalah membunuhnya tanpa hak. Membunuh merupakan perbuatan dosa besar yang diharamkan dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 93:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”

Di dalam ayat ini, Allah  mengabarkan tentang pembunuhan terhadap seorang muslim seharusnya tidak layak dilakukan oleh seorang mukmin lainnya. Pembunuhan tanpa hak terhadap seorang muslim merupakan dosa besar. Tidak ada bosa besar yang ancamannya lebih besar dari dosa membunuh karena dahsyatnya ancaman bagi pelaku pembunuhan.

Saudara kaum muslimin rahimakumullah…

Diharamkannya pembunuhan seorang muslim tanpa hak disebabkan darah mereka sudah terlindungi. Perlindungan terhadap darahnya karena mereka bersyahadat, shalat, dan zakat. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab shahihnya dari jalur sahabat Ibnu Umar bahwa Rosululloh bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rosululloh, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta’ala.”
Saudara kaum muslimin rahimakumullah…

Keharaman membunuh juga ditetapkan pada syariat Islam sebelum umat Rasulallah . Sebab pembunuhan merupakan dosa merampas hak hidup. Hak hidup ini merupakan kehormatan yang telah digariskan Allah Ta’ala. Sehingga tidak boleh ada seorang pun yang merampasnya tanpa hak. Bahkan, Allah Ta’ala telah menetapkan betapa besarnya dosa membunuh tanpa hak sebagaimana firman-Nya dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 32:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”
Hukum membunuh dalam ayat tersebut bukanlah mengenai Bani Israil saja. Tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.

Saudara kaum muslimin rahimakumullah…

Ketika seseorang melukai yang lainnya maka orang tersebut berhak mendapatkan hukuman sebagaimana yang telah ia lakukan. Jika ia membunuh maka hukuman baginya adalah dibunuh. Dalam fikih Islam, hukum ini disebut dengan istilah “Qishos”. Alloh Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 178:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.”
Hikmah ditegakkannya Qishos adalah agar tidak terjadi pertumpahan darah lebih banyak lagi karena keluarga yang terbunuh dendam terhadap pembunuh atau keluarganya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Ta’ala surat al-Baqarah ayat 179:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون
“Dalam penegakkan hukuman qishos itu terdapat adanya jaminan kelangsungan hidup bagi kalian wahai orang-orang yang berakal agar bertakwa.”
Saudara kaum muslimin rahimakumullah…
Membunuh tanpa hak adalah dosa besar atau yang disebut dengan al-Kaba’ir. Tetapi, memang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam.  Adapun menegakan hukum bunuh dengan hak sesuai tuntunan Islam, maka hal ini termasuk membunuh dengan hak atau dibenarkan. Seperti seorang pezina yang sudah menikah, pembunuh yang sengaja, dan keluar dari jama’ah. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari jalur Ibnu Mas’ud bahwa Rasulallah bersabda:

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diiabadahi selain Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab; Orang yang telah menikah yang berzina, membunuh orang lain dengan sengaja, dan meninggalkan agamnya berpisah dari jamaahnya.”

Demikianlah pembahasan dosa membunuh. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari menodai hak-hak seorang muslim. Allahu Ta’ala a’lam