This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 07 Maret 2016

Fatwa MUI 1: PERKAWINAN CAMPURAN



Majelis Ulama Indonesia Bidang Aqidah Dan Aliran Keagamaan, dalam Musyawarah Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400 H, bertepatan dengan tanggal 26 Mei-1 Juni 1980 M,setelah :

Mengingat :

1.      Firman Alloh :
 “Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, sampai mereka beriman. Sesungguhnya budak wanita yang Mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hati kalian. Dan janganlah kalian menikahkan (wanita-wanita Muslimah dengan) orang-orang musyrik sampai mereka beriman. Sesungguhnya budak lelaki yang Mukmin lebih baik dari lelaki musyrik, walaupun ia menarik hati kalian. Mereka mengajak (orang yang bergaul dengan mereka) ke neraka, sedang Alloh mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Alloh menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.
Juga Firman Alloh :
 “(Dan dihalalkan mengawini) wanita yang menjaga kehormatannya diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar mas kawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barangsiapa yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi. (QS. Al-Maidah:5)

2. Sabda Nabi Muhammad .
"Barangsiapa menikah, maka ia telah melengkapi separuh imannya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Alloh dalam memelihara yang separuhnya lagi.” (HR At Thobroni)

Sabda Nabi Muhammad  yang diriwayatkan oleh HR. al-Bukhori dan Muslim:
 “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fithrah (Islam yang suci), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau Majusi.

MEMUTUSKAN
Menfatwakan :
1. Perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki non muslim adalah haram                                         hukumnya
2. Seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslim. Tentang perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab terdapat perbedaan pendapat. Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram.

Jakarta, 17 Rajab 1400 H
      1 Juni 1980 M


DEWAN PIMPINAN/MUSYAWARAH NASIONAL II
MAJELIS ULAMA INDONESIA


Ketua Umum                                                                                                                 Sekretaris

Ttd                                                                                                                                     ttd

Prof. Dr. HAMKA                                                                                                       Drs. H. Kafrawi