Senin, 15 Februari 2016

Mengubah Tanda Batas Tanah



Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh//

إِنَّ الْحَمْدَ للهِ وَالصَّلاَة وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسَوُلِ اللهِ وَعَلَى ألِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّا بَعْدُ

Pembaca yang budiman// Merampas tanah dengan mengubah batas tanah adalah sebuah perbuatan zholim  yang banyak terjadi di masyarakat, termasuk juga dilakukan oleh banyak petani. Perbuatan ini banyak dianggap sebagai perkara yang sepele pada masa sekarang. Mereka para pelaku perbuatan ini menganggap remeh perkara ini bahkan menganggap hal yang biasa terjadi di masyarakat. Padahal merampas tanah termasuk suatu perbuatan yang tergolong dosa besar dan pelakunya diancam di akherat dengan adzab yang keras dan pedih akherat.

Imam ad Dzahabi v mencantumkan bab Mengubah Batas Tanah termasuk ke dalam dosa-dosa besar yang membinasakan yang terdapat dalam kitabnya al Kabair//
Mengenai masalah mengambil tanah orang lain tanpa izin pemiliknya ada beberapa hadits yang diantaranya;

Pertama; Hadits yang diriwayatkan dari ‘Aisyah d bahwasanya telah bersabda Rosululloh n:
مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang berbuat zholim  dengan mengambil sejengkal tanah maka dia akan dikalungi dengan tanah dari tujuh lapis bumi.” Hadis riwayat Al Bukhori dan Muslim

Kedua; Hadits yang diriwayatkan dari Sa’id bin Zaid a bahwasanya Rosululloh n  berasabda:
مَنْ ظَلَمَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang mengambil sejengkal tanah secara zholim  maka dia akan dikalungit dengan tanah dari tujuh lapis bumi.” Hadis riwayat Al Bukhori


Yang ketiga; Hadits yang diriwayatkan dari Abdulloh bin Umar, dia berkata bersabda Rosululloh n:
مَنْ أَخَذَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ خُسِفَ لَهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang mengambil tanah meskipun sedikit tanpa haknya maka dia akan ditenggelamkan dengan tanahnya pada hari kiamat sampai ke dasar tujuh lapis bumi.”

Pembaca yang budiman// Itulah beberapa hadits yang menerangkan tentang masalah merampas atau mengambil tanah dan tentu masih ada hadis lainnya yang tidak bisa disebutkan satu-persatu/ Nah berikut yang dapat di ambil banyak pelajaran, diantarnya:

Kerasnya siksa bagi pelakunya
Dalam  kitab Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyadussolihin diterangkan bentuk adzabnya: “Maksud dari dikalungi dari tujuh lapis bumi adalah Alloh membebaninya dengan apa yang dia ambil secara zholim dari tanah tersebut, pada hari kiamat sampai ke padang mahsyar dan menjadikannya sebagaimana membebani di lehernya atau dia disiksa dengan menenggelamkan ke tujuh lapis bumi, dan mengambil seluruh tanah tersebut dan dikalungkan di lehernya.”
Semantara itu dalam kitab Taisirul ‘Alam dijelaskan: “Oleh karena itu Nabi n mengabarkan bahwasanya barangsiapa yang mengambil tanah orang tanpa izinnya yaitu merampasnya baik sedikit ataupun banyak maka dia datang pada hari kiamat dengan adzab yang berat, dimana lehernya menjadi keras dan panjang kemudian dikalungkan tanah yang dirampasnya dan apa yang berada di bawahnya sampai tujuh lapis bumi sebagai balasan baginya yang telah merampas tanah.”
Demikian juga Dalam kitab Syarhu Riyadussolihin Syaikh Utsaimin menjelaskan “Manusia jika merampas sejengkal tanah maka dia akan dikalungi dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat, maksudnya menjadikan baginya kalung pada lehernya, dia membawanya di hadapan seluruh manusia, di hadapan seluruh makhluk, dia dihinakan pada hari kiamat.”

Selanjutnya//  Sebagai Sebuah Kezholiman dan Dosa Besar
Merampas tanah merupakan kezholiman, termasuk dosa besar dan kita harus menghindarinya baik sedikit ataupun banyaknya, sempit maupun luasnya karena tetap saja itu haram dan merupakan dosa besar.

Berkata Syaikh Al Utsaimin v, “Hadits ini memberikan contoh jenis dari macam-macam perbuatan zholim  yaitu kezholiman dalam masalah tanah, dan masalah merampas tanah termasuk dosa besar.
Dan sabda Rosululloh n yang artinya sejengkal tanah/ bukanlah ini bentuk penentuan kadar tetapi bentuk mubalaghah atau kiasan yaitu berarti jika merampas kurang dari sejengkal tanah juga tetap dikalungkan. Orang arab menyebutkannya sebagai bentuk mubalaghah yaitu walaupun sekecil apa pun maka akan dikalungkan kepadanya pada hari kiamat.”

 “Kandungan dari hadits-hadis tadi adalah janganlah meremehkan kezholiman meski sekecil apapun walaupun Cuma merampas sejengkal tanah, dan merampas tanah termasuk dosa besar.”

Kemudian// Pemilik bagian atas dan bawahnya//
Maksudnya// Dari hadits-hadits tadi  juga dapat diambil pelajaran bahwa orang yang memiliki tanah maka dia memiliki juga bagian bawah sampai tujuh lapis bumi dan juga bagian atas berupa ruang udara.
Syaikh Utsaimin v menjelaskan: “Di dalam Hadits riwayat ‘Aisyah

مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ

“Barang siapa yang berbuat zholim  dengan mengambil sejengkal tanah maka dia akan dikalungi dengan tanah dari tujuh lapis bumi.” (Hadis riwayat Al Bukhori dan Muslim)

Menunjukkan dalil bahwa orang yang memiliki tanah maka dia memiliki juga tanah bagian bawahnya sampai tujuh lapis bumi, tidaklah boleh seseorang melubangi kecuali dengan izinnya. Misalkan seseorang ditakdirkan mempunyai tanah seluas tiga meter persegi dan sekeliling tanah itu adalah tanah milik tetangganya, kemudian tetangganya bermaksud untuk membuat lubang atau terowongan diantara tanahnya, dan melewati bagian bawah tanah orang tersebut maka tidaklah dia dibenarkan dalam hal ini karena orang tersebut memiliki tanah dan apa saja yang berada di bawah tanah tersebut sampai tujuh lapis bumi. Sebagaimana juga ruang udara di atas tanah adalah miliknya sampai ke langit. Maka seseorang tidak bisa untuk membangun atap kecuali dengan izin tetangganya. Oleh karena itu berkata ulama, ‘Udara itu mengikuti apa yang tetap tanah, dan tanah itu sampai tujuh lapis bumi. Jadi seseorang yang memiliki tanah mempunyai bagian atas bagian bawah dari tanahnya, tidak boleh seseorang merampasnya.


Demikianlah Pembaca yang budiman/ semoga bermanfaat/ wallohu a’lam/ wassalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh//

0 komentar:

Posting Komentar