Assalamu ‘alaikum
warohmatullohi wabarokatuh//
إِنَّ الْحَمْدَ للهِ
وَالصَّلاَة وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسَوُلِ اللهِ وَعَلَى ألِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّا بَعْدُ
Pembaca yang budiman// Merampas tanah
dengan mengubah batas tanah adalah sebuah perbuatan zholim yang banyak terjadi di masyarakat, termasuk
juga dilakukan oleh banyak petani. Perbuatan ini banyak dianggap sebagai
perkara yang sepele pada masa sekarang. Mereka para pelaku perbuatan ini
menganggap remeh perkara ini bahkan menganggap hal yang biasa terjadi di
masyarakat. Padahal merampas tanah termasuk suatu perbuatan yang tergolong dosa
besar dan pelakunya diancam di akherat dengan adzab yang keras dan pedih
akherat.
Imam ad Dzahabi mencantumkan bab
Mengubah Batas Tanah termasuk ke dalam dosa-dosa besar yang membinasakan yang
terdapat dalam kitabnya al Kabair//
Mengenai masalah mengambil tanah
orang lain tanpa izin pemiliknya ada beberapa hadits yang diantaranya;
Pertama; Hadits yang diriwayatkan dari
‘Aisyah bahwasanya telah
bersabda Rosululloh :
مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ
مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa
yang berbuat zholim dengan mengambil
sejengkal tanah maka dia akan dikalungi dengan tanah dari tujuh lapis bumi.” Hadis
riwayat Al Bukhori dan Muslim
Kedua; Hadits yang diriwayatkan dari Sa’id bin Zaid bahwasanya Rosululloh berasabda:
مَنْ ظَلَمَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا طُوِّقَهُ مِنْ
سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang mengambil
sejengkal tanah secara zholim maka dia
akan dikalungit dengan tanah dari tujuh lapis bumi.” Hadis riwayat Al Bukhori
Yang ketiga; Hadits yang diriwayatkan dari
Abdulloh bin Umar, dia berkata bersabda Rosululloh :
مَنْ أَخَذَ مِنَ الأَرْضِ شَيْئًا بِغَيْرِ
حَقِّهِ خُسِفَ لَهُ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِلَى سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa yang mengambil tanah
meskipun sedikit tanpa haknya maka dia akan ditenggelamkan dengan tanahnya pada
hari kiamat sampai ke dasar tujuh lapis bumi.”
Pembaca yang budiman// Itulah beberapa hadits yang
menerangkan tentang masalah merampas atau mengambil tanah dan tentu masih ada
hadis lainnya yang tidak bisa disebutkan satu-persatu/ Nah berikut yang dapat
di ambil banyak pelajaran, diantarnya:
Kerasnya
siksa bagi pelakunya
Dalam kitab Bahjatun Nazhirin Syarhu Riyadussolihin diterangkan bentuk adzabnya: “Maksud
dari dikalungi dari tujuh lapis bumi adalah Alloh membebaninya dengan apa yang
dia ambil secara zholim dari tanah tersebut, pada hari kiamat sampai ke padang
mahsyar dan menjadikannya sebagaimana membebani di lehernya atau dia disiksa
dengan menenggelamkan ke tujuh lapis bumi, dan mengambil seluruh tanah tersebut
dan dikalungkan di lehernya.”
Semantara itu dalam kitab Taisirul ‘Alam dijelaskan:
“Oleh karena itu Nabi mengabarkan bahwasanya
barangsiapa yang mengambil tanah orang tanpa izinnya yaitu merampasnya baik
sedikit ataupun banyak maka dia datang pada hari kiamat dengan adzab yang
berat, dimana lehernya menjadi keras dan panjang kemudian dikalungkan tanah
yang dirampasnya dan apa yang berada di bawahnya sampai tujuh lapis bumi
sebagai balasan baginya yang telah merampas tanah.”
Demikian juga Dalam kitab Syarhu
Riyadussolihin Syaikh Utsaimin menjelaskan “Manusia jika merampas sejengkal
tanah maka dia akan dikalungi dengan tujuh lapis bumi pada hari kiamat,
maksudnya menjadikan baginya kalung pada lehernya, dia membawanya di hadapan
seluruh manusia, di hadapan seluruh makhluk, dia dihinakan pada hari kiamat.”
Selanjutnya// Sebagai Sebuah Kezholiman dan
Dosa Besar
Merampas tanah merupakan kezholiman,
termasuk dosa besar dan kita harus menghindarinya baik sedikit ataupun
banyaknya, sempit maupun luasnya karena tetap saja itu haram dan merupakan dosa
besar.
Berkata Syaikh Al Utsaimin , “Hadits ini memberikan contoh jenis dari macam-macam
perbuatan zholim yaitu kezholiman dalam
masalah tanah, dan masalah merampas tanah termasuk dosa besar.
Dan sabda Rosululloh yang artinya sejengkal
tanah/ bukanlah ini bentuk penentuan kadar tetapi bentuk mubalaghah atau kiasan
yaitu berarti jika merampas kurang dari sejengkal tanah juga tetap dikalungkan.
Orang arab menyebutkannya sebagai bentuk mubalaghah yaitu walaupun sekecil apa
pun maka akan dikalungkan kepadanya pada hari kiamat.”
“Kandungan dari hadits-hadis tadi adalah
janganlah meremehkan kezholiman meski sekecil apapun walaupun Cuma merampas
sejengkal tanah, dan merampas tanah termasuk dosa besar.”
Kemudian//
Pemilik bagian atas dan bawahnya//
Maksudnya//
Dari hadits-hadits tadi juga dapat
diambil pelajaran bahwa orang yang memiliki tanah maka dia memiliki juga bagian
bawah sampai tujuh lapis bumi dan juga bagian atas berupa ruang udara.
Syaikh Utsaimin menjelaskan: “Di dalam Hadits riwayat ‘Aisyah
مَنْ ظَلَمَ قِيْدَ شِبْرٍ مِنَ الأَرْضِ طُوِّقَهُ
مِنْ سَبْعِ أَرَضِيْنَ
“Barang siapa
yang berbuat zholim dengan mengambil
sejengkal tanah maka dia akan dikalungi dengan tanah dari tujuh lapis bumi.” (Hadis
riwayat Al Bukhori dan Muslim)
Menunjukkan
dalil bahwa orang yang memiliki tanah maka dia memiliki juga tanah bagian
bawahnya sampai tujuh lapis bumi, tidaklah boleh seseorang melubangi kecuali
dengan izinnya. Misalkan seseorang ditakdirkan mempunyai tanah seluas tiga
meter persegi dan sekeliling tanah itu adalah tanah milik tetangganya, kemudian
tetangganya bermaksud untuk membuat lubang atau terowongan diantara tanahnya,
dan melewati bagian bawah tanah orang tersebut maka tidaklah dia dibenarkan
dalam hal ini karena orang tersebut memiliki tanah dan apa saja yang berada di
bawah tanah tersebut sampai tujuh lapis bumi. Sebagaimana juga ruang udara di
atas tanah adalah miliknya sampai ke langit. Maka seseorang tidak bisa untuk
membangun atap kecuali dengan izin tetangganya. Oleh karena itu berkata ulama,
‘Udara itu mengikuti apa yang tetap tanah, dan tanah itu sampai tujuh lapis
bumi. Jadi seseorang yang memiliki tanah mempunyai bagian atas bagian bawah dari
tanahnya, tidak boleh seseorang merampasnya.
Demikianlah Pembaca
yang budiman/ semoga bermanfaat/ wallohu a’lam/ wassalamu alaikum warohmatullohi
wabarokatuh//
0 komentar:
Posting Komentar