Kamis, 20 November 2014

Hukum Wanita Menyembelih Hewan



  (urip di cikarang-bksi)Pak ustad apakah org perempuan di perbolehkanmenyembelih binatang (misal :ayam) sekalipun dgn bacaan "bismillah"..dan bgaimna hukumnya daging yg di impor dr negara kafir sedang yg menyembelih adlh org yg tdk kenal "bismillah"?

Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya, sebab dalam urusan ibadah, wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada dalil yang membedakan antar keduanya. Hal tersebut berdasarkan kisah seorang budak wanita penggembala kambing kemudian ada serigala yang menerkam kambingnya lalu budak tersebut menyembelih kambing tersebut, Maka hal itu ditanyakan kepada Rosululloh n apakah boleh memakannya, maka beliau membolehkannya. Hal ini menunjukkan bahwa sembelihan seorang wanita adalah halal dan sah dan hal itu sama dengan sembelihan seorang laki-laki.
Selanjutnya Halalkah Daging Import dari Negara Non Muslim?

Jawab: Terdapat perincian tentang kehalalan daging impor,

[Pertama] Jika yang menyembelih hewan adalah seorang muslim dan menyebut nama Alloh ketika menyembelih, maka hukum sembelihannya halal. Para ulama telah ijma’ (bersepakat) tentang kehalalannya.

[Kedua] Jika yang menyembelih hewan adalah seorang musyrik misalkan beragama Hindu, Budha, Atheis atau Syi’ah maka hukum sembelihannya haram, meskipun mereka menyebut nama Alloh ketika menyembelih.

[Ketiga] Jika yang menyembelih hewan adalah seorang Ahlul-Kitab (Yahudi atau Nashroni), maka tidak lepas dari tiga keadaan:

1. Ia menyebut nama Alloh ketika menyembelih, maka hukum sembelihannya halal. Para ulama juga telah ijma’ tentang kehalalannya.

Alloh ta’ala berfirman:

وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ
“Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab adalah halal bagi kalian, dan makanan kalian halal (pula) bagi mereka.” [Al-Maidah: 5]

2. Ia menyebut nama selain Alloh ketika menyembelih, misalkan berkata “dengan nama Yesus” atau “atas nama Bapa di Surga”, maka hukum sembelihannya haram.

Alloh ta’ala berfirman:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Alloh.” [Al Maidah : 3]

3. Ia tidak menyebut nama Alloh, tidak pula menyebut nama selain Alloh, maka terdapat perselihan pendapat diantara ulama. Pendapat yang lebih kuat adalah yang menyatakan haram.


[Keempat] Jika daging import tersebut berasal dari negara muslim atau negara yang mayoritasnya Ahlul-Kitab, namun kita tidak tahu apakah hewan tersebut disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak. Halalkah?

“Setiap negara berbeda-beda (hukumnya). Jika daging sembelihan tersebut berasal dari negara Nashrani atau Yahudi, maka hukumnya halal bagi kita. Alloh l telah menghalalkan makanan Ahlul-Kitab, mereka adalah Yahudi dan Nashrani. Jika berada di negara mereka, misalkan di Amerika, Prancis, Belanda, Belgia, Inggris, dan lain lain. Diperbolehkan bagimu untuk memakan dagingnya. Kecuali jika diketahui bahwa daging tersebut adalah daging babi, maka tidak boleh dimakan atau diketahui bahwa mereka membunuh hewan tersebut dengan disetrum atau dicekik tanpa disembelih secara syar’i, maka tidak boleh dimakan. Adapun jika tidak mengetahuinya, maka makanan tersebut halal.

Nabi n  pernah memakan daging yang berasal dari wanita Ahlul-Kitab tanpa bertanya “apakah disembelih secara syar’i atau tidak”. Alhamdulillah, Islam adalah agama yang penuh rahmat dan banyak memberikan kemudahan bagi para pemeluknya.

Secara ringkas terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi agar hewan import tersebut dihukumi halal:

1. Penyembelihnya adalah seorang muslim atau Ahlul-Kitab (Yahudi atau Nashrani)

2. Diketahui bahwa daging tersbut berasal dari hewan yang halal dimakan, seperti ayam, kambing, sapi, dan lain lain.

3. Disembelih dengan cara yang syar’i

Wallohu a’lam

0 komentar:

Posting Komentar