(urip di cikarang-bksi)Pak ustad apakah org perempuan di perbolehkanmenyembelih binatang (misal :ayam) sekalipun dgn bacaan
"bismillah"..dan bgaimna hukumnya daging yg di impor dr negara kafir
sedang yg menyembelih adlh org yg tdk kenal "bismillah"?
Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan
semisalnya, sebab dalam urusan ibadah, wanita sama halnya dengan laki-laki,
kecuali ada dalil yang membedakan antar keduanya. Hal tersebut berdasarkan
kisah seorang budak wanita penggembala kambing kemudian ada serigala yang
menerkam kambingnya lalu budak tersebut menyembelih kambing tersebut, Maka hal
itu ditanyakan kepada Rosululloh apakah boleh memakannya, maka beliau
membolehkannya. Hal ini menunjukkan bahwa sembelihan seorang wanita adalah
halal dan sah dan hal itu sama dengan sembelihan seorang laki-laki.
Selanjutnya Halalkah Daging Import
dari Negara Non Muslim?
Jawab: Terdapat perincian tentang kehalalan daging impor,
[Pertama] Jika yang
menyembelih hewan adalah seorang muslim dan menyebut nama Alloh ketika menyembelih, maka hukum sembelihannya halal. Para ulama
telah ijma’ (bersepakat) tentang kehalalannya.
[Kedua] Jika yang menyembelih hewan adalah seorang musyrik misalkan beragama
Hindu, Budha, Atheis atau Syi’ah maka hukum sembelihannya haram,
meskipun mereka menyebut nama Alloh ketika menyembelih.
[Ketiga] Jika yang menyembelih hewan adalah seorang Ahlul-Kitab (Yahudi atau Nashroni),
maka tidak lepas dari tiga keadaan:
1. Ia menyebut nama Alloh ketika menyembelih, maka hukum sembelihannya halal. Para ulama juga telah ijma’ tentang kehalalannya.
Alloh ta’ala berfirman:
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ
حِلٌّ لَهُمْ
“Makanan (sembelihan)
orang-orang yang diberi Al-Kitab adalah halal bagi kalian, dan makanan kalian
halal (pula) bagi mereka.”
[Al-Maidah: 5]
2. Ia menyebut nama selain Alloh ketika menyembelih,
misalkan berkata “dengan nama Yesus” atau “atas nama Bapa di Surga”, maka hukum
sembelihannya haram.
Alloh ta’ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagi kalian (memakan)
bangkai, darah, daging babi dan (daging hewan) yang disembelih atas nama selain
Alloh.” [Al Maidah :
3]
3. Ia tidak menyebut nama Alloh, tidak pula menyebut nama
selain Alloh, maka terdapat perselihan pendapat diantara ulama. Pendapat yang
lebih kuat adalah yang menyatakan haram.
[Keempat] Jika daging import tersebut berasal dari negara muslim atau negara yang
mayoritasnya Ahlul-Kitab, namun kita tidak tahu apakah hewan tersebut
disembelih dengan cara yang syar’i atau tidak. Halalkah?
“Setiap
negara berbeda-beda (hukumnya). Jika daging sembelihan tersebut berasal dari
negara Nashrani atau Yahudi, maka hukumnya halal bagi kita. Alloh telah menghalalkan makanan Ahlul-Kitab, mereka
adalah Yahudi dan Nashrani. Jika berada di negara mereka, misalkan di Amerika,
Prancis, Belanda, Belgia, Inggris, dan
lain lain. Diperbolehkan bagimu untuk memakan dagingnya. Kecuali jika diketahui
bahwa daging tersebut adalah daging babi, maka tidak boleh dimakan atau
diketahui bahwa mereka membunuh hewan tersebut dengan disetrum atau dicekik
tanpa disembelih secara syar’i, maka tidak boleh dimakan. Adapun jika tidak
mengetahuinya, maka makanan tersebut halal.
Nabi pernah memakan daging yang berasal dari wanita
Ahlul-Kitab tanpa bertanya “apakah disembelih secara syar’i atau tidak”. Alhamdulillah,
Islam adalah agama yang penuh rahmat dan banyak memberikan kemudahan bagi para
pemeluknya.
Secara ringkas terdapat tiga syarat yang harus terpenuhi
agar hewan import tersebut dihukumi halal:
1. Penyembelihnya adalah seorang muslim atau Ahlul-Kitab
(Yahudi atau Nashrani)
2. Diketahui bahwa daging tersbut berasal dari hewan yang
halal dimakan, seperti ayam, kambing, sapi, dan lain lain.
3. Disembelih dengan cara yang syar’i
Wallohu
a’lam
0 komentar:
Posting Komentar