dr sopian bogor Pak
ustd gimana hukum nya org yg badan nya penuh dgn tato lalu dia razin sembahyang
apa tidak jd mslh trksh ??
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Pertama, menggunakan tato hukumya haram, dan terdapat larangan khusus
dari Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam. Dari Abu Juhaifah radhiyallahu ‘anhu,
beliau mengatakan:
لَعَنَ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الوَاشِمَةَ وَالمُسْتَوْشِمَةَ
“Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang
mentato dan yang minta diberi tato.” (HR. Bukhori)
Karena itu, kewajiban orang yang memiliki tato di tubuhnya, dia harus bertaubat
kepada Alloh, memohon ampunan dan menyesali perbuatannya. Kemudian berusaha
menghilangkan tato yang menempel di badannya, selama tidak menyakiti dirinya.
Namun jika upaya menghilangkan tato ini membahayakan dirinya atau terlalu memberatkan
dirinya maka cukup bertaubat dengan penuh penyesalan dan insya Alloh sholatnya
sah. Wallohu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar