Hasan d ciluar.p ustad.d lngkungan masjid
kami ada warga non muslim.bolehkah memberikan daging kurban kpd mereka?trmksh
Ulama mazhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging kurban kepada
orang kafir. Imam Malik mengatakan, “(Diberikan) kepada selain
mereka (orang kafir) lebih aku sukai.”
Sedangkan Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging kurban kepada orang kafir untuk kurban yang wajib misalnya kurban nazar dan makruh untuk kurban yang sunah.
Sedangkan Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging kurban kepada orang kafir untuk kurban yang wajib misalnya kurban nazar dan makruh untuk kurban yang sunah.
Mengenai hal ini Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) pernah
ditanya tentang hukum memberikan daging kurban kepada orang kafir? Dan lajnah
Daimah menjawab;
“Bahwa Kita dibolehkan memberi daging kurban kepada orang kafir Mu’ahid
(orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) baik karena
statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, karena dalam rangka menarik
simpati mereka… Namun tidak dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang
kafir Harby
(orang kafir yang sedang yang memerangi kaum muslimin), karena kewajiban kita
kepada kafir Harby
adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Alloh berfirman;
لَا
يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ
يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ
اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Alloh tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil
terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak
mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang
berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah 8)
Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan
Asma’ binti Abu Bakr radliallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa
harta padahal ibunya masih musyrik.”
Kesimpulannya diperbolehkan seorang muslim memberikan daging
kurban kepada nonmuslim karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau
hadiah, dengan syarat, orang kafir tersebut bukanlah orang yang memerangi kaum
muslimin. Jika dia adalah orang kafir yang turut memerangi kaum muslimin maka
mereka tidak boleh diberi sedikitpun. Wallohu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar