Sabtu, 22 November 2014

Bolehkah memberi daging qurban kepada non Muslim

Hasan d ciluar.p ustad.d lngkungan masjid kami ada warga non muslim.bolehkah memberikan daging kurban kpd mereka?trmksh

Ulama mazhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging kurban kepada orang kafir. Imam Malik mengatakan, “(Diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai.”
Sedangkan Syafi’iyah berpendapat haramnya memberikan daging kurban kepada orang kafir untuk kurban yang wajib misalnya kurban nazar dan makruh untuk kurban yang sunah.
Mengenai hal ini Lajnah Daimah (Majlis Ulama’ saudi Arabia) pernah ditanya tentang hukum memberikan daging kurban kepada orang kafir? Dan lajnah Daimah menjawab;
“Bahwa Kita dibolehkan memberi daging kurban kepada orang kafir Mu’ahid (orang kafir yang mengikat perjanjian damai dengan kaum muslimin) baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, karena dalam rangka menarik simpati mereka… Namun tidak dibolehkan memberikan daging kurban kepada orang kafir Harby (orang kafir yang sedang yang memerangi kaum muslimin), karena kewajiban kita kepada kafir Harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Alloh l berfirman;

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
“Alloh tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak mengusir kalian dari negeri kalian. Sesungguhnya Alloh menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah 8)

Dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr radliallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik.” 

Kesimpulannya diperbolehkan seorang muslim memberikan daging kurban kepada nonmuslim karena status hewan kurban sama dengan sedekah atau hadiah, dengan syarat, orang kafir tersebut bukanlah orang yang memerangi kaum muslimin. Jika dia adalah orang kafir yang turut memerangi kaum muslimin maka mereka tidak boleh diberi sedikitpun. Wallohu a’lam



0 komentar:

Posting Komentar