Sabtu, 22 November 2014

Masih mendengarkan musik

+6281281XXX pak ustad seorang muslim mengaku sunah waljamaah tp masih suka mendengarkan  musik apakah ini masih mengikuti hawa mapsu bgm cara mengatasinya

Mungkin saja belum tersampaikan kepadanya tentang haramnya hukum musik, oleh karenanya sampaikan ayat dan juga hadis Rosululloh n tentang haramnya musik serta perkataan para ulama akan keharaman musik, dan mudah mudahan dengan sebab anda memberikan pemahaman kepadanya tentang haramnya musik ia dapat menerimanya. Atau juga jika orang tersebut lupa dan perlu diingatkan maka anda ingatkan akan keharaman musik. Dan anda sampaikan ayat yang menjelaskan tentang haramnya musik, sebagaimana firman Alloh dalam surat lukman ayat 6;


وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
 

Hasan Al Basri v berkata, “Ayat itu turun dalam masalah musik dan lagu.”
 
Dalam Tafsir Ath-Thobari, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir. Sahabat yang mulia Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu’anhu ketika menjelaskan makna, “Perkataan yang tidak berguna” yang dicela oleh Alloh Ta’ala dalam ayat ini, beliau berkata, “Maksudnya adalah nyanyian, demi Alloh yang tidak ada yang berhak disembah selain Dia,” beliau mengulangi sumpahnya tiga kali.”
Ibnu Katsir rohimahulloh berkata,

“Penafsiran yang sama juga dikatakan oleh Abdullah bin Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid, Makhul, ‘Amr bin Syu’aib dan Ali bin Badzimah. Dan berkata Al-Hasan Al-Basri, turunnya ayat ini, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Alloh tanpa pengetahuan”, dalam (mencela) nyanyian dan alat-alat musik (seperti seruling dan semisalnya).”  
Dan juga anda sampaikan bahwa Rosululloh shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ

“Sungguh akan ada nanti segolongan umatku yang menghalalkan zina, sutera (bagi laki-laki diharamkan), khomr dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud dari Abu Malik Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu] Demikian sudah jelas tentang hukumnya musik dan bisa anda sampaikan kepadanya. Wallohu a’lam



0 komentar:

Posting Komentar