+6281281XXX pak ustad seorang
muslim mengaku sunah waljamaah tp masih suka mendengarkan musik apakah ini masih mengikuti hawa mapsu
bgm cara mengatasinya
Mungkin saja
belum tersampaikan kepadanya tentang haramnya hukum musik, oleh karenanya
sampaikan ayat dan juga hadis Rosululloh tentang haramnya musik serta perkataan para
ulama akan keharaman musik, dan mudah mudahan dengan sebab anda memberikan
pemahaman kepadanya tentang haramnya musik ia dapat menerimanya. Atau juga jika
orang tersebut lupa dan perlu diingatkan maka anda ingatkan akan keharaman
musik. Dan anda sampaikan ayat yang menjelaskan tentang haramnya musik,
sebagaimana firman Alloh dalam surat lukman ayat 6;
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ
الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا
هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
“Dan di antara manusia
(ada) orang yang mempergunakan Perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan
(manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu
olok-olokan. mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.”
Hasan
Al Basri berkata, “Ayat itu turun dalam masalah musik dan
lagu.”
Dalam Tafsir Ath-Thobari, sebagaimana dalam Tafsir Ibnu Katsir. Sahabat
yang mulia Abdulloh bin Mas’ud rodhiyallohu’anhu ketika menjelaskan
makna, “Perkataan yang tidak berguna” yang dicela oleh Alloh Ta’ala dalam ayat
ini, beliau berkata, “Maksudnya adalah nyanyian, demi Alloh yang tidak ada yang
berhak disembah selain Dia,” beliau mengulangi sumpahnya tiga kali.”
Ibnu Katsir rohimahulloh berkata,
“Penafsiran yang sama juga
dikatakan oleh Abdullah bin Abbas, Jabir, Ikrimah, Sa’id bin Jubair, Mujahid,
Makhul, ‘Amr bin Syu’aib dan Ali bin Badzimah. Dan berkata Al-Hasan Al-Basri,
turunnya ayat ini, “Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan
perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Alloh tanpa
pengetahuan”, dalam (mencela) nyanyian dan alat-alat musik (seperti seruling
dan semisalnya).”
Dan juga anda sampaikan bahwa Rosululloh shallallahu’alaihi wa
sallam bersabda,
لَيَكُونَنَّ
مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ
وَالْمَعَازِفَ
“Sungguh akan ada nanti segolongan umatku yang menghalalkan zina,
sutera (bagi laki-laki diharamkan), khomr dan alat-alat musik.” [HR. Al-Bukhari
dan Abu Dawud dari Abu Malik Al-‘Asy’ari radhiyallahu’anhu] Demikian sudah
jelas tentang hukumnya musik dan bisa anda sampaikan kepadanya. Wallohu
a’lam
0 komentar:
Posting Komentar