1. Ibu Aih Cisaat sukabumi.,
saya mau tanya, apa hukum nya bagi orang yg pinjam uang waktu bayar nanti mau d lebihin,tp yg
minjemin ny ga mau d lebihin,gmana ustadz hukum ny.
Alhamdulillah
was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du ..
Para Ulama sudah menjelaskan permasalahan tambahan dalam
pembayaran hutang dengan sangat jelas. Mereka menyatakan bahwa tambahan nilai
atau manfaat dari hutang ada dua keadaan:
Pertama: Tambahan
tersebut dijadikan syarat pada akad hutang-piutang. Hal ini jelas dilarang
berdasarkan ijma’ Ulama. Demikian juga manfaat (jasa) yang disyaratkan, seperti
pernyataan seseorang: “Saya pinjamkan uang kepadamu dengan syarat kamu membantu
saya melakukan ini dan itu”. Ini termasuk dalam rekayasa penghalalan riba dan
masuk dalam kaedah yang disampaikan para Ulama: “Semua hutang
yang menghasilkan keuntungan manfaat maka ia adalah riba”.
Kedua: Tambahan
tersebut adanya setelah pembayaran dan tidak disyaratkan sebelumnya. Ini
diperbolehkan dengan dasar hadits Abu Rafi radhiyallâhu'anhu yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَسْلَفَ مِنْ رَجُلٍ بَكْرًا فَقَدِمَتْ عَلَيْهِ
إِبِلٌ مِنْ إِبِلِ الصَّدَقَةِ فَأَمَرَ أَبَا رَافِعٍ أَنْ يَقْضِيَ الرَّجُلَ
بَكْرَهُ فَرَجَعَ إِلَيْهِ أَبُو رَافِعٍ فَقَالَ لَمْ أَجِدْ فِيهَا إِلَّا
خِيَارًا رَبَاعِيًا فَقَالَ أَعْطِهِ إِيَّاهُ إِنَّ خِيَارَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ
قَضَاءً
Rosululloh pernah
meminjam dari seseorang seekor onta yang masih muda. Kemudian ada beberapa ekor
onta sedekah yang dibawa kepada beliau. Beliau lalu memerintahkan Abu Rafi’ radhiyallâhu'anhu
untuk membayar kepada orang tersebut pinjaman satu ekor onta muda.
Abu Rafi’ pulang kepada beliau dan berkata: “Aku tidak mendapatkan kecuali onta
yang masuk umur ketujuh”. Lalu Beliau menjawab:“Berikanlah itu kepadanya!
Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar
hutangnya”. (HR Muslim)
Adapun jika orang tersebut dari awal sudah menjanjikan akan
melebihkan pembayaran maka ini tidak boleh dan termasuk riba seperti pada poin
pertama, dan hendaknya anda tidak mengambil uangnya atau menolaknya. Wallohu
a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar