Pertanyaan; Ustad Berapa persen
infak dari hasil dagang?
Jawaban;
Perlu kita ketahui Infak adalah : Mengeluarkan sebagian harta
untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Alloh subhanahu wata’ala,
contohnya seperti : menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga, berinfak
untuk pembangunan masjid atau berinfak untuk da’wah agar berjalan dengan lancar
dan lain sebagainya.
Infaq dan shodaqoh hukumnya sunnah, sedangkan zakat hukumnya wajib.
Sudah kita ketahui zakat
adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan, sementara infaq dan shodaqoh adalah
istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan. Jadi
pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut infaq dan shodaqoh. zakat sudah
ditentukan jenis dan kadarnya, sedangkan infaq dan sedekah tidak memiliki
batas, zakat telah ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya, sedangkan
infaq dan shodaqoh boleh diberikan kepada siapa saja.
Terkait dengan pertanyaan disini berapa persen harus berinfak dari
hasil berdagang???
Tidak ada batasan dalam berInfaq, setiap kali memperoleh rizki lalu kita berinfak, sebanyak
yang kita kehendaki, silahkan… kita
berinfak sesuai dengan kemampuan kita. Dan Alloh memberi kebebasan dalam hal
ini.
Terkait dengan infak ini Rosululloh bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Bukhori
dan Muslim, ada dua malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : "Ya Alloh
berilah ganti orang yang berinfak. Dan berkata yang lain : "Ya Alloh
berikanlah kerusakan orang yang menahan infak atau kikir.
Tetapi, jika
yang dimaksud oleh penanya adalah berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan
dari usaha dagangnya,,?? maka jawabnya
adalah 2 setengah persen dari seluruh modal yang ada saat ini dan barang barang
yang ada saat ini dan barang barang yang siap untuk dijual. Dan kewajiban zakat
ini setahun sekali setelah mencapai nishobnya yaitu seharga 85 gram emas.
0 komentar:
Posting Komentar