Jumat, 17 Oktober 2014

Infak Hasil Berdagang






Pertanyaan; Ustad Berapa persen infak dari hasil dagang? 

Jawaban;
 
Perlu kita ketahui Infak adalah : Mengeluarkan sebagian harta untuk sesuatu kepentingan yang diperintahkan oleh Alloh subhanahu wata’ala, contohnya seperti : menginfakkan harta untuk memenuhi kebutuhan keluarga, berinfak untuk pembangunan masjid atau berinfak untuk da’wah agar berjalan dengan lancar dan lain sebagainya.
Infaq dan shodaqoh hukumnya sunnah, sedangkan zakat hukumnya wajib.
Sudah kita ketahui  zakat adalah sesuatu yang wajib dikeluarkan, sementara infaq dan shodaqoh adalah istilah yang digunakan untuk sesuatu yang tidak wajib dikeluarkan. Jadi pengeluaran yang sifatnya sukarela itu yang disebut infaq dan shodaqoh. zakat sudah ditentukan jenis dan  kadarnya, sedangkan infaq dan sedekah tidak memiliki batas, zakat telah ditentukan siapa saja yang berhak menerimanya, sedangkan infaq dan shodaqoh boleh diberikan kepada siapa saja.
Terkait dengan pertanyaan disini berapa persen harus berinfak dari hasil berdagang???
Tidak ada batasan dalam berInfaq, setiap kali  memperoleh rizki lalu kita berinfak, sebanyak yang kita kehendaki, silahkan…  kita berinfak sesuai dengan kemampuan kita. Dan Alloh l memberi kebebasan dalam hal ini.
Terkait dengan infak ini Rosululloh n  bersabda dalam hadis yang diriwayatkan Bukhori dan Muslim, ada dua malaikat yang senantiasa berdo’a setiap pagi dan sore : "Ya Alloh berilah ganti orang yang berinfak. Dan berkata yang lain : "Ya Alloh berikanlah kerusakan orang yang menahan infak atau kikir.
Tetapi, jika yang dimaksud oleh penanya adalah berapa kadar zakat yang harus dikeluarkan dari usaha dagangnya,,??  maka jawabnya adalah 2 setengah persen dari seluruh modal yang ada saat ini dan barang barang yang ada saat ini dan barang barang yang siap untuk dijual. Dan kewajiban zakat ini setahun sekali setelah mencapai nishobnya yaitu seharga 85 gram emas.

0 komentar:

Posting Komentar