Pertanyaan; Ketikas sholat
shubuh berjamaah bila imam mengangkat tangan membaca qunut apakah kita ikut mengangkat tangan juga atau
diam saja?
Jawab;
Qunut shubuh termasuk perkara khilafiyyah, dan yang paling
mendekati kebenaran bahwasanya amalan ini tidak disyariatkan karena tidak
memiliki dalil yang shohih. Namun apabila imam berqunut shubuh maka makmum boleh
mengikutinya, mengangkat kedua tangan dan mengamininya, karena Rosululloh shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّمَا
جُعِلَ الْإِمَام لِيُؤْتَمّ بِهِ
“Sesungguhnya
imam itu diangkat untuk diikuti.” (HR.Al-Bukhori dan Muslim).Beliau shallallhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Mereka (imam-imam) tersebut sholat untuk
kalian, kalau mereka benar maka kalian mendapat pahala, dan kalau mereka
bersalah maka kalian mendapat pahala dan mereka menanggung kesalahannya.” (HR.
Al-Bukhori)
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata dalam kitabnya Majmu
Al-Fatawa;
“Dan demikian pula jika ma’mum
di belakang imam yang berqunut shubuh atau witir maka dia juga berqunut, sama
saja apakah qunutnya sebelum ruku’ atau setelahnya, kalau imam tidak berqunut
maka makmum juga tidak berqunut.”
Syeikhul Islam Ibnu Taimiyyah rohimahulloh juga berkata:
“Oleh karena
itu seyogyanya bagi seorang makmum mengikuti imam di dalam perkara yang boleh
di dalamnya berijtihad, kalau imam qunut maka dia qunut, kalau imam
meninggalkan qunut maka dia tidak qunut.”
Imam Ahmad rohimahulloh telah menegaskan bahwa seseorang jika
berma’mum kepada seseorang yang melakukan qunut shubuh, maka hendaklah
mengikutinya dan mengamini doanya, padahal Imam Ahmad rahimahullah
dikenal termasuk orang yang berpendapat tidak disyariatkannya qunut ketika
sholat shubuh, akan tetapi beliau memberi keringanan dalam hal ini, yaitu dalam
masalah mengikuti imam yang berqunut shubuh karena menghindari perselisihan
yang akhirnya terjadi yaitu perselihan diantara hati.”
Wallahu
a’lam.
0 komentar:
Posting Komentar