Pertanyaan; Jamal Di Dramagaa tanjakan Bogor ustad apa hukumnya kalau kita bersedekah pada seorang tapi orang itu tidak pernah sholat mohon jawabannya?
Imam An-Nawawi Rohimahulloh mengatakan,
Dianjurkan agar sedekah itu diberikan kepada orang sholeh, orang
yang rajin melakukan kebaikan, menjaga kehormatan dan dia membutuhkan. Namun
jika ada orang yang bersedekah kepada orang fasik, atau orang kafir, di
kalangan yahudi, nasrani, atau majusi, hukumnya boleh.
Adapun untuk sedekah, anda dapat memberikannya
kepada siapa pun, baik orang yang sholat maupun tidak sholat, kepada muslim atau
pun non muslim. Hanya saja, memberikan sedekah kepada orang yang sholih lagi
miskin, lebih utama untuk diberikan sedekah. Lebih dari itu, jika sedekah yang kita berikan kepada saudara kita ini
akan menjadi sebab ia sholat, insyaaAlloh akan menghasilkan pahala yang besar.wallahu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar