Pertanyaan;
aqikah sama qurban,
manakah yg harus di dahulukan !apakah aqikah dulu, atau qurban
dulu..terimakasih
Mayoritas ulama berpendapat bahwa akikah maupun kurban hukumnya sunah muakkad
(yang sangat ditekankan). Disebutkan dalam riwayat Muslim dari sohabiyah Ummu
Salamah bahwa Nabi bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلَالَ ذِي
الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّيَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ
وَأَظْفَارِهِ
“Apabila kalian melihat hilal
bulan dzulhijah dan kalian hendak berkurban maka jangan menyentuh rambut dan
kukunya.”
Kalimat: ‘hendak berkurban’ menunjukkan bahwa kurban hukumnya
sunah dan tidak wajib.
Berdasarkan hal ini, yang terbaik adalah seseorang melaksanakan
kedua sunah tersebut bersamaan. Karena keduanya dianjurkan untuk dilaksanakan.
Jika tidak mampu melakukan keduanya dan waktu akikah berbeda di selain hari
kurban, maka hendaknya mendahulukan yang lebih awal waktu pelaksanaannya. Akan
tetapi jika akikahnya bertepatan dengan hari raya kurban, dan tidak mampu untuk
menyembelih dua ekor kambing untuk akikah dan satunya untuk kurban, pendapat
yang lebih kuat, sebaiknya mengambil pendapat ulama yang membolehkan
menggabungkan akikah dan kurban. Allahu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar