Sabtu, 18 Oktober 2014

Jilboobs dan Jilbab aturan kantor


mayke bogor..apa pendapat pak ustad tentang jilboobs? bagaimana cara berpakaian yg syar'i. lalu bagaimana dengan wanita yg bekerja dikantor? memakai jilbab yg dimasukkan kedalam baju merupakan tuntutan kantor
 
Berjilboobs kini telah marak diperbincangkan oleh banyak kalangan. Karena tidak sedikit orang yang menggunakan jilbab jenis ini. Kebanyakan mereka beranggapan bahwa jilbab jenis ini lebih menarik dan lebih trendy, Kerap kita lihat wajah manis berbalut dengan kerudung warna warni, digabung dengan baju ketat lengan panjang dan celana jeans super ngepress yang membuat lekuk tubuh terlihat. Sangat disayangkan sekali fenomena ini merebak dikalangan muslimah kita saat ini.
Salah satu ayat yang membahas tentang penggunaan jilbab adalah al-Quran surah al-Ahzab ayat 59. Alloh subhanahu wa ta'la berfirman,

  يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ

 “Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu.“

Dalam ayat ini, Alloh perintahkan dua hal bagi wanita muslimah,

Pertama Menjulurkan kain kerudung mereka hingga menutupi dada. Kedua Tidak menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa terlihat seperti wajah dan telapak tangan.

Alloh subhanahu wa ta'la  memerintahkan kita, umat Nabi Muhammad shalallohu alaihi wasallam untuk menutup aurat kita. Menutup aurat ini telah dijelaskan bahwa batasannya ialah sampai menutupi dada dan ini adalah cara berpakaian syar’I bagi muslimah. Dan tidak dibenarkan berpakaian, tapi tetap terlihat lekuk tubuhnya. Maka dari itu, hukum menggunakan jilboobs ialah sesuatu yang dilarang oleh Alloh. Karena hal tersebut bertentangan dengan apa yang diperintahkan oleh Alloh dan Rasul-Nya

Mengenai Jilboobs ini  Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas telah mengeluarkan fatwa haram mengenakan pemakaian busana bagi muslimah yang masih memperlihatkan lekuk tubuh. Hal ini termasuk bagi wanita pengguna jilbab, namun tetap mengenakan busana seksi yang memperlihatkan lekuk tubuhnya yang kini dikenal dengan istilah jilboobs. Wallohu a’lam

Lalu memakai kerudung dengan aturan kantor, yaitu kerudungnya tidak diulurkan ke dada, tapi malah mengikatnya ke belakang (mengelilingi leher) atau memasukkannya ke dalam baju adalah tidak benar dan tidak boleh. Sebab cara tersebut menyimpang dari ketentuan al-Qur`an yang mewajibkan mengulurkan kerudung sampai dada. Wallohu a’lam

0 komentar:

Posting Komentar