Oleh; Dawud Faraday S.Ud.,
Assalamu ‘alaikum
warohmatullohi wabarokatuh//
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ
وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ
أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ
لَهُ ،َأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ
أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.، أَمَّا بَعْدُ؛
Pembaca yang budiman// Pada kesempatan kali ini kita akan
membahas Hukum Budak yang Melarikan Diri//
Islam menyatakan bahwa
seluruh manusia adalah merdeka dan tidak bisa menjadi budak kecuali dengan satu
sebab saja, yaitu orang kafir yang menjadi tawanan dalam pertempuran. Dan
Panglima perang memiliki kewajiban memberikan perlakuan yang tepat terhadap
para tawanan, bisa dijadikan budak, meminta tebusan atau melepaskan mereka
tanpa tebusan. Itu semua dipilih dengan tetap melihat kemaslahatan umum.
Di masa sekarang ini sudah tidak ada
lagi sistem perbudakan. Di mana pun di muka bumi ini kita tidak akan menemukan
pasar budak yang legal dan diakui secara hukum resmi. Kalaupun ada, sebenarnya
cuma perdagangan manusia atau human traficking liar yang diperangi oleh semua
hukum yang ada. Dan tentu saja status hukumnya bukan budak.
Adapun peperangan yang terjadi di
berbagai belahan dunia ini, walaupun saling berbunuhan namun harus diketahui
bahwa tetap berlaku hukum peperangan. Buktinya ada pengadilan penjahat perang,
dimana para pemimpin peperangan bisa saja dihukum karena melanggar kode etik
dan hukum perang yang berlaku.
Dan hukum peperangan yang berlaku di
dunia international tetap tidak mengakui adanya perbudakan bagi rakyat yang negaranya
kalah perang.
Pembaca yang budiman// Sistem perbudakan untuk zaman
sekarang ini sudah tidak ada, oleh karena itu hukum-hukumnya untuk sementara
tidak terpakai, tetapi bukan berarti hukum-hukum itu dihapus. Namun tidak ada
salahnya bagi kita untuk membahas pemasalahan ini//
Dalam kitab Al Kaba’ir Imam ad
Dzahabi mencantumkan bab Budak
Yang Melarikan diri termasuk ke dalam dosa-dosa besar yang membinasakan//
Nabi bersabda//
إِذَا أَبَقَ الْعَبْدُ لَمْ تُقْبَلْ
لَهُ صَلَاةٌ
“Apabila
seorang budak melarikan diri dari tuannya, maka sholatnya tidak akan diterima.”
Rosululloh
juga bersabda;
أَيُّمَا
عَبْدٍ أَبَقَ فَقَدْ بَرِئَتْ مِنْهُ الذِّمَّةُ
“Budak manapun yang
melarikan diri dari tuannya, maka sesungguhnya ia terlepas dari perlindungan.”
Hadis Riwayat Muslim
Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam kitab shohihnya dari Jabir bahwa Rosululloh bersabda yang artinya;
“Ada tiga golongan manusia yang Alloh tidak akan menerima sholat
mereka dan kebaikan mereka tidak akan naik ke langit yaitu seorang budak yang
melarikan diri sampai ia kembali kepada
tuannya, seorang wanita yang dimurkai suaminya sampai sang suami ridho
kepadanya dan orang yang mabuk sampai ia pulih kesadarannya.”
Dalam syarah atau penjelasan kitab al Kabair atau dosa-dosa besar
yang membinasakan disebutkan Budak adalah hamba sahaya. Melarikan diri artinya
kabur dari majikannya. Karena tubuh dan tenaganya seorang budak adalah milik
majikannya. Jika ia melarikan diri dari majikannya, maka majikannya akan
kehilangan semua itu. Budak yang kabur dari majikannya dianggap telah menjadi
orang kafir, tidak dijamin keselamatannya dan sholatnya tidak akan diterima.
Inilah tiga macam ancaman untuk seorang budak yang melarikan diri
dari majikannya.
Yang pertama; Terlepas dari perlindungan islam, seperti yang
tercantum dalam hadis Jarir //
Kemudian yang kedua; Dianggap telah menjadi kafir, tetapi
kekafirannya tidak menjadikannya atau mengeluarkan dirinya dari agama islam,
tidak dianggap murtad//
Selanjutnya yang ketiga; Sholatnya tidak akan diterima. Seorang
budak yang melarikan diri dari majikannya, maka ketika ia sholat, sholatnya
tidak akan diterima. Mengenai hal ini terjadi perbedaan pendapat dikalangan
para ulama, “apakah semua sholatnya tidak diterima, sholat fardhu atau sholat
sunnahnya? Atau sholat sunnahnya saja? Sebagian para ulama berkata bahwa sholat
fardhunya masih diterima, karena secara syariat, waktunya dikecualikan. Seorang
hamba bagaimanapun juga ia akan tetap mengerjakan sholat, baik ketika sedang
berada di bawah pengawasan majikannya atau di dalam pelariannya.
Sebagian para ulama juga ada yang mengatakan bahwa hadis tadi
bersifat umum dan membolehkan apabila si budak yang melarikan diri tersebut
dihukumi seperti itu. Maka yang dimaksud
dengan sholat sunnahnya saja yang tidak akan diterima oleh Alloh ,
artinya sholat sunnahnya dianggap tidak sah. Sedangkan yang dimaksud dengan
sholat fardhunya yang tidak akan diterima oleh Alloh artinya Alloh tidak akan memberikan pahala atas semua sholat
fardhunya nah pendapat ini lahir dari penggabungan beberapa keterangan.
Demikianlah pembaca yang budiman dimana saja anda berada/ Semoga
pembahasan kita kali ini bermanfaat bagi kita semua serta menambah wawasan
keislaman kita semua dan menambah amal ketaatan kita kepada Alloh // wallohu
a’lam/ wassalamu alaikum warohamtullohi wabarokatuh//
Referensi;
1. Terjemah Syarh oleh Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin, Al Kaba'ir karya Imam Ad Dzahabi.
2. http://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1420891240&=bisakah-hari-ini-kita-memiliki-budak-dan-menyetubuhinya-tanpa-dinikahi.htm
0 komentar:
Posting Komentar