Senin, 15 Februari 2016

Mengubah Tanda Batas Tanah 2



Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh//

إِنَّ الْحَمْدَ للهِ وَالصَّلاَة وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسَولِ اللهِ وَعَلَى ألِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّا بَعْدُ

Pembaca yang budiman//  Dalil pengharaman larangan merubah tanda batas adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib a, dia berkata: ” Rosululloh memberitahukan kepadaku empat kalimat//

لَعَنَ اللهُ مُنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ, لَعَنَ اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ, لَعَنَ اللهُ مَنَ آوَى مُحْدِثًا, لَعَنَ اللهُ مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ

‘Alloh melaknat orang yang menyembelih bagi selain Alloh; Alloh melaknat orang yang melaknat kedua orang tuanya; Alloh melaknat orang yang memberi perlidungan orang yang mengada-adakan sesuatu yang baru dalam agama atau bid’ah dan Alloh melaknat orang yang merubah tanda batas tanah.” (Hadis Riwayat Imam Muslim).

Perkataan Alloh melaknat maksudnya penjauhan dari rahmat Alloh .
 Alloh melaknat orang yang merubah tanda batas tanah yaitu tanda atau simbol yang membedakan antara tanah yang menjadi hak seseorang dan menjadi hak tetangganya, kemudian orang tersebut merubah batasnya dengan memajukan tanda tersebut atau memundurkannya.”

 “Perkataan ‘Manarul Ardhi’ berarti tanda-tanda pembatas tanah yang telah ditetapkan antar tetangga atau antar para pemilik tanah. Siapa yang mengubahnya secara zholim  maka dia terlaknat. Berapa banyak orang yang mengubah batas tanah, apalagi apabila nilai jual tanah itu tinggi, tanahnya subur dengan lokasi yang strategis. Mereka tidak tahu bahwa Nabi bersabda: “Barangsiapa mengambil tanah secara zholim  maka dia akan dibenamkan ke dalam tujuh lapis bumi.”

 Jadi masalah ini tidak bisa dianggap enteng. Padahal orang yang menyerobot tanah dan mengubah tanda pembatas tanah serta mengambil sesuatu yang bukan haknya tidak tahu bahwa ternyata dia tidak dapat mengambil manfaat dari tanah yang diserobotnya itu karena keburu meninggal dunia sebelum dapat mengambil manfaat darinya atau kemungkinan dia mendapat bencana dari apa yang dia ambilnya.

Kesimpulannya, hadits ini merupakan dalil bahwa mengubah tanda batas tanah termasuk dosa besar, karena itulah Nabi n menggabungkan dengan syirik, durhaka kepada kedua orang tua, dan perbuatan bid’ah. Ini menunjukkan yang demikian itu merupakan masalah yang besar, yang harus dihindari oleh manusia dan hendaknya dia takut kepada Alloh.”
Solusi dari dua masalah tersebut yaitu perampas tanah dan mengubah tanda batas tanah adalah;
Bagi para perampas tanah orang lain maka wajib bagi dia mengembalikan tanah yang dia ambil itu kepada pemiliknya.

Pembaca yang budiman “Barangsiapa yang merampas tanah kemudian menanaminya atau membangun di dalam tanah tersebut, maka diharuskan untuk mencabut tanamannya dan menghancurkan bangunannya. Karena sabda Rosululloh n:

لَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ
Tidak ada hak bagi akar yang zholim .” Hadis riwayat Ahmad
Dan apabila dia menanam tanamannya dengan biaya, maka dia mengambil biayanya dan tanaman bagi pemilik tanah. Dari Rafi’ bin Khudaij a Nabi n  bersabda:

مَنْ زَرَعَ فِيْ أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ, وَ لَهُ نَفَقَتُهُ

“Barangsiapa menanam di tanah suatu kaum dengan tanpa izin mereka maka tidak ada baginya (hak) dari tanamanitu sedikitpun, dan baginya biaya penanamannya.” Hadis Riwayat Abu Dawud, At Tirmidzi dan Ibnu Majah

Pembaca yang budiman// Jika barang yang dirampas berupa tanah, kemudian perampas membangun rumah di atasnya ataupun menanam tanaman di atasnya maka rumah tersebut harus dirobohkan atau dihancurkan dan tanaman itu harus dicabut, dan tanah tersebut harus diperbaiki kerena kerusakan yang disebabkan pembangunan rumah dan penanaman tanaman tersebut. Atau rumah itu tidak dirobohkan dan tanaman tersebut tidak dicabut, sebagai gantinya perampas meminta ganti atas biaya pembangunan rumah tersebut atau biaya penanaman tanaman tersebut namun itupun jika pemilik tanah menyetujuinya. Karena Rosululloh n bersabda:

“Tidak ada hak pada tanaman atau bangunan di tanah orang lain tanpa izinnya.”Hadis riwayat Abu Dawud, Ad Daruqutni dan at Tirmidzi

Urwah bin Az-Zubair, berkata: telah berkata seorang dari sahabat Rosululloh berkata: sesungguhnya ada dua orang bertengkar mengadu kepada Rosululloh n tentang masalah tanah. Salah seorang di antara mereka telah menanam pohon kurma di atas tanah milik yang lain. Maka Rosululloh memutuskan tanah tetap menjadi milik si empunya dan menyuruh pemilik pohon kurma untuk mencabut pohon kurmanya dan beliau bersabda:

Akar yang zholim  tidak mempunyai hak.”


Demikianlah penjelasan dari masalah ini, semoga setiap kita bisa menghindarinya, karena masalah ini sering terjadi di masyarakat dan hendaknya berhati-hati darinya karena termasuk dosa besar dan ancaman siksanya sangat keras dan pedih. Dan apabila diantara kita ada yang telah melakukan perampasan tanah maka segeralah dikembalikan tanah rampasan tersebut sebelum menjadi siksa di akherat. Marilah kita berusaha dengan cara yang halal dan baik dan janganlah kita memberi makan keluarga dengan cara yang haram dan bathil. Wallohu a’lam/ wassalamu alaikum warohamtullohi wabarokatuh//

0 komentar:

Posting Komentar