Assalamu ‘alaikum
warohmatullohi wabarokatuh//
إِنَّ الْحَمْدَ للهِ وَالصَّلاَة وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسَولِ اللهِ وَعَلَى ألِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّا بَعْدُ
Pembaca yang budiman// Dalil pengharaman larangan merubah tanda batas
adalah hadits yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib , dia berkata: ” Rosululloh memberitahukan kepadaku empat
kalimat//
لَعَنَ اللهُ مُنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللهِ, لَعَنَ
اللهُ مَنْ لَعَنَ وَالِدَيْهِ, لَعَنَ اللهُ مَنَ آوَى مُحْدِثًا, لَعَنَ اللهُ
مَنْ غَيَّرَ مَنَارَ الأَرْضِ
‘Alloh melaknat orang yang
menyembelih bagi selain Alloh; Alloh melaknat orang yang melaknat kedua orang
tuanya; Alloh melaknat orang yang memberi perlidungan orang yang mengada-adakan
sesuatu yang baru dalam agama atau bid’ah dan Alloh melaknat orang yang merubah
tanda batas tanah.” (Hadis Riwayat Imam Muslim).
Perkataan Alloh melaknat maksudnya
penjauhan dari rahmat Alloh .
Alloh melaknat orang yang merubah tanda batas
tanah yaitu tanda atau simbol yang membedakan antara tanah yang menjadi hak
seseorang dan menjadi hak tetangganya, kemudian orang tersebut merubah batasnya
dengan memajukan tanda tersebut atau memundurkannya.”
“Perkataan ‘Manarul Ardhi’ berarti tanda-tanda
pembatas tanah yang telah ditetapkan antar tetangga atau antar para pemilik
tanah. Siapa yang mengubahnya secara zholim
maka dia terlaknat. Berapa banyak orang yang mengubah batas tanah,
apalagi apabila nilai jual tanah itu tinggi, tanahnya subur dengan lokasi yang
strategis. Mereka tidak tahu bahwa Nabi bersabda: “Barangsiapa mengambil tanah
secara zholim maka dia akan dibenamkan
ke dalam tujuh lapis bumi.”
Jadi masalah ini tidak bisa dianggap enteng.
Padahal orang yang menyerobot tanah dan mengubah tanda pembatas tanah serta
mengambil sesuatu yang bukan haknya tidak tahu bahwa ternyata dia tidak dapat
mengambil manfaat dari tanah yang diserobotnya itu karena keburu meninggal
dunia sebelum dapat mengambil manfaat darinya atau kemungkinan dia mendapat
bencana dari apa yang dia ambilnya.
Kesimpulannya, hadits ini merupakan
dalil bahwa mengubah tanda batas tanah termasuk dosa besar, karena itulah Nabi menggabungkan dengan
syirik, durhaka kepada kedua orang tua, dan perbuatan bid’ah. Ini menunjukkan
yang demikian itu merupakan masalah yang besar, yang harus dihindari oleh
manusia dan hendaknya dia takut kepada Alloh.”
Solusi dari dua masalah tersebut
yaitu perampas tanah dan mengubah tanda batas tanah adalah;
Bagi para perampas tanah orang lain
maka wajib bagi dia mengembalikan tanah yang dia ambil itu kepada pemiliknya.
Pembaca yang budiman “Barangsiapa yang merampas tanah
kemudian menanaminya atau membangun di dalam tanah tersebut, maka diharuskan
untuk mencabut tanamannya dan menghancurkan bangunannya. Karena sabda
Rosululloh :
لَيْسَ لِعِرْقٍ ظَالِمٍ حَقٌّ
”Tidak ada hak bagi akar yang zholim
.” Hadis riwayat Ahmad
Dan apabila dia menanam tanamannya
dengan biaya, maka dia mengambil biayanya dan tanaman bagi pemilik tanah. Dari
Rafi’ bin Khudaij Nabi bersabda:
مَنْ زَرَعَ فِيْ أَرْضِ قَوْمٍ بِغَيْرِ
إِذْنِهِمْ فَلَيْسَ لَهُ مِنَ الزَّرْعِ شَيْءٌ, وَ لَهُ نَفَقَتُهُ
“Barangsiapa menanam di tanah suatu
kaum dengan tanpa izin mereka maka tidak ada baginya (hak) dari tanamanitu
sedikitpun, dan baginya biaya penanamannya.” Hadis Riwayat Abu Dawud, At
Tirmidzi dan Ibnu Majah
Pembaca yang budiman// Jika barang
yang dirampas berupa tanah, kemudian perampas membangun rumah di atasnya
ataupun menanam tanaman di atasnya maka rumah tersebut harus dirobohkan atau dihancurkan
dan tanaman itu harus dicabut, dan tanah tersebut harus diperbaiki kerena
kerusakan yang disebabkan pembangunan rumah dan penanaman tanaman tersebut.
Atau rumah itu tidak dirobohkan dan tanaman tersebut tidak dicabut, sebagai
gantinya perampas meminta ganti atas biaya pembangunan rumah tersebut atau
biaya penanaman tanaman tersebut namun itupun jika pemilik tanah menyetujuinya.
Karena Rosululloh bersabda:
“Tidak ada hak pada tanaman atau
bangunan di tanah orang lain tanpa izinnya.”Hadis riwayat Abu Dawud, Ad Daruqutni dan at Tirmidzi
Urwah bin Az-Zubair, berkata: telah
berkata seorang dari sahabat Rosululloh berkata: sesungguhnya ada dua orang
bertengkar mengadu kepada Rosululloh tentang masalah tanah.
Salah seorang di antara mereka telah menanam pohon kurma di atas tanah milik
yang lain. Maka Rosululloh memutuskan tanah tetap menjadi milik si empunya dan
menyuruh pemilik pohon kurma untuk mencabut pohon kurmanya dan beliau bersabda:
“Akar yang zholim tidak mempunyai hak.”
Demikianlah penjelasan dari masalah
ini, semoga setiap kita bisa menghindarinya, karena masalah ini sering terjadi
di masyarakat dan hendaknya berhati-hati darinya karena termasuk dosa besar dan
ancaman siksanya sangat keras dan pedih. Dan apabila diantara kita ada yang
telah melakukan perampasan tanah maka segeralah dikembalikan tanah rampasan
tersebut sebelum menjadi siksa di akherat. Marilah kita berusaha dengan cara
yang halal dan baik dan janganlah kita memberi makan keluarga dengan cara yang
haram dan bathil. Wallohu a’lam/ wassalamu alaikum warohamtullohi wabarokatuh//
0 komentar:
Posting Komentar