Jumat, 26 Februari 2016

Dosa Besar Membunuh


Assalamu alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Segala puji bagi Alloh  yang telah memberikan berbagai nikmat-Nya kepada setiap hamba-hamba-Nya. Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Nabi Muhammad , keluarga, sahabat, dan para pengikut setia-Nya.
Saudara kaum muslimin rahimakumullah
Kajian dosa-dosa besar pada kesempatan ini akan membahas tentang dosa membunuh. Semoga pembahasan ini sebagai bekal berharga dalam memahami dan mengamalkan Islam sesuai dengan pemahaman dan pengamalan Rosululloh dan para sahabatnya.
Saudara kaum muslimin rahimakumullah…
Islam menjaga darah dan kehormatan seorang muslim. Segala bentuk yang melukai kehormatan seorang muslim diharamkan. Seperti hasad, dendam, namimah atau adu domba, merendahkan, menghina, dan lain-lain. Termasuk di antara yang diharamkan adalah membunuh seorang tanpa hak. Sebab, seorang muslim memiliki kedudukan mulia di sisi Allah Ta’ala. Berkaitan dengan hal ini Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan hadits dari jalur Abu Bakroh  bahwa Rasulallah bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا فِى شَهْرِكُمْ هَذَا فِى بَلَدِكُمْ هَذَا فَلْيُبَلِّغِ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ

“Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian telah diharamkan atas kalian untuk dilanggar. Hal itu sebagaimana haramnya hari ini, pada bulan ini, dan negeri kalian ini.”

Saudara kaum muslimin rahimakumullah…
Di antara bentuk penodaan hak seorang muslim adalah membunuhnya tanpa hak. Membunuh merupakan perbuatan dosa besar yang diharamkan dalam Islam. Allah Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat an-Nisa ayat 93:
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja Maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.”

Di dalam ayat ini, Allah  mengabarkan tentang pembunuhan terhadap seorang muslim seharusnya tidak layak dilakukan oleh seorang mukmin lainnya. Pembunuhan tanpa hak terhadap seorang muslim merupakan dosa besar. Tidak ada bosa besar yang ancamannya lebih besar dari dosa membunuh karena dahsyatnya ancaman bagi pelaku pembunuhan.

Saudara kaum muslimin rahimakumullah…

Diharamkannya pembunuhan seorang muslim tanpa hak disebabkan darah mereka sudah terlindungi. Perlindungan terhadap darahnya karena mereka bersyahadat, shalat, dan zakat. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam kitab shahihnya dari jalur sahabat Ibnu Umar bahwa Rosululloh bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ وَيُقِيمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ.
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diibadahi selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rosululloh, menegakkan shalat, dan menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Ta’ala.”
Saudara kaum muslimin rahimakumullah…

Keharaman membunuh juga ditetapkan pada syariat Islam sebelum umat Rasulallah . Sebab pembunuhan merupakan dosa merampas hak hidup. Hak hidup ini merupakan kehormatan yang telah digariskan Allah Ta’ala. Sehingga tidak boleh ada seorang pun yang merampasnya tanpa hak. Bahkan, Allah Ta’ala telah menetapkan betapa besarnya dosa membunuh tanpa hak sebagaimana firman-Nya dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 32:

مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu membunuh orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan dimuka bumi, Maka seakan-akan Dia telah membunuh manusia seluruhnya. Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, Maka seolah-olah Dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.”
Hukum membunuh dalam ayat tersebut bukanlah mengenai Bani Israil saja. Tetapi juga mengenai manusia seluruhnya. Allah memandang bahwa membunuh seseorang itu adalah sebagai membunuh manusia seluruhnya, karena orang seorang itu adalah anggota masyarakat dan karena membunuh seseorang berarti juga membunuh keturunannya.

Saudara kaum muslimin rahimakumullah…

Ketika seseorang melukai yang lainnya maka orang tersebut berhak mendapatkan hukuman sebagaimana yang telah ia lakukan. Jika ia membunuh maka hukuman baginya adalah dibunuh. Dalam fikih Islam, hukum ini disebut dengan istilah “Qishos”. Alloh Ta’ala berfirman dalam al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 178:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian qishos berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.”
Hikmah ditegakkannya Qishos adalah agar tidak terjadi pertumpahan darah lebih banyak lagi karena keluarga yang terbunuh dendam terhadap pembunuh atau keluarganya. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah Ta’ala surat al-Baqarah ayat 179:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاأُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُون
“Dalam penegakkan hukuman qishos itu terdapat adanya jaminan kelangsungan hidup bagi kalian wahai orang-orang yang berakal agar bertakwa.”
Saudara kaum muslimin rahimakumullah…
Membunuh tanpa hak adalah dosa besar atau yang disebut dengan al-Kaba’ir. Tetapi, memang tidak sampai mengeluarkan pelakunya dari Islam.  Adapun menegakan hukum bunuh dengan hak sesuai tuntunan Islam, maka hal ini termasuk membunuh dengan hak atau dibenarkan. Seperti seorang pezina yang sudah menikah, pembunuh yang sengaja, dan keluar dari jama’ah. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari jalur Ibnu Mas’ud bahwa Rasulallah bersabda:

لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنِّى رَسُولُ اللَّهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِ وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
“Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak diiabadahi selain Allah dan bahwa saya adalah utusan Allah kecuali dengan tiga sebab; Orang yang telah menikah yang berzina, membunuh orang lain dengan sengaja, dan meninggalkan agamnya berpisah dari jamaahnya.”

Demikianlah pembahasan dosa membunuh. Semoga Allah Ta’ala melindungi kita semua dari menodai hak-hak seorang muslim. Allahu Ta’ala a’lam

0 komentar:

Posting Komentar