Assalamu ‘alaikum
warohmatullohi wabarokatuh//
إِنَّ الْحَمْدَ للهِ
وَالصَّلاَة وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسَولِ اللهِ وَعَلَى ألِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّا بَعْدُ
Pembaca yang budiman// Saat ini
banyak salon kecantikan yang menyediakan layanan Hair Extension, yakni
memanjangkan rambut secara instan. Hal ini karena para wanita modern cenderung
ingin agar 'mahkota' mereka tampil menarik, terlebih bagi mereka yang kesulitan
memanjangkan rambut secara alami, entah karena rambutnya rontok atau tipis. Atau
hanya sekedar ingin merubah penampilan.
Secara teknis pemasangan rambut
sambung ini cukup mudah. Tinggal pilih rambut seperti apa yang diinginkan,
apakah rambut tiruan atau hair syntetic atau rambut asli atau human hair, lalu
rambut sambungan tadi direkatkan pada rambut asli.
Salon salon kecantikan tersebut berlomba menawarkan
pelayanan untuk memanjakan konsumen. Bukan hanya itu, bersaing dari sisi
pelayanan juga kerap menawarkan dengan harga yang cukup terjangkau sehingga
banyak kaum muslimah yang tergoda dengan tawaran-tawaran yang murah meriah.
Pembaca Yang Budiman/ Lalu bagaimana islam memandang hal ini?
Jumhur fuqaha termasuk di dalamnya
Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, seluruhnya sepakat
bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia atau adami hukumnya haram. Baik
rambut sambungan itu berasal dari rambut laki-laki maupun dari rambut seorang
perempuan.
Dalil yang mereka pergunakan adalah hadits nabawi berikut ini
:
Dari Asma’ binti Abi Bakr ia berkata;
أَنَّ
امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ
فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى
فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟
فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ الْوَاصِلَةَ
وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
Bahwa ada seorang perempuan yang
menghadap Rosululloh lalu berkata, “Telah
kunikahkan anak gadisku/ setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya
rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku,
apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rosululloh lantas berkata Alloh melaknat
perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya
disambung” (Hadis riwayat Bukhori dan Muslim).
Selain hadits di atas, para ulama juga mengharamkannya dengan
dasar hadits yang lain :
Dari Abu Hurairoh, Nabi bersabda,
لَعَنَ
اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
“Alloh melaknat perempuan yang menyambung rambutnya
dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung. (Hadis riwayat Al Bukhori)
Pembaca
yang budiman// Adanya laknat untuk suatu amal itu
menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram. Alasan diharamkannya hal
ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Alloh. Hal ini juga
dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya manusia.
Pada asalnya potongan rambut manusia itu sebaiknya dipendam.
Ringkasnya sebagaimana yang dikatakan oleh penulis Fiqh
Sunnah lin Nisa’ dikakatan,
“Sesungguhnya seorang perempuan
tidaklah diperbolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut yang lain
semisal memakai wig baik dengan tujuan menyenangkan suami atau orang lain.
Hukumnya adalah haram”.
Lalu bagaimana jika Disambung dengan bukan rambut orang
Jika rambut disambung dengan bukan
rambut manusia namun tergolong rambut yang suci atau tidak najis maka menurut
pendapat yang dinilai sebagai pendapat yang benar di antara para ulama
bermazhab Syafii hukumnya adalah haram jika perempuan tersebut tidak bersuami.
Sedangkan menurut pendapat yang lain di kalangan ulama-ulama mazhab Syafii,
hukumnya adalah makruh.
Jika perempuan tersebut bersuami maka
ada tiga pendapat di kalangan para ulama bermazhab Syafii.
Pendapat yang dinilai paling tepat
adalah boleh jika dengan izin suami. Namun jika tanpa izin suami hukumnya
haram.
Pendapat kedua, mengharamkannya secara mutlak. Pendapat
ketiga, tidak haram dan tidak makruh secara mutlak (baik dengan izin
ataupun tanpa izin suami).
Sedangkan para ulama bermazhab Hanafi
membolehkan seorang perempuan untuk menyambung rambut asalkan bukan dengan
rambut manusia agar rambut nampak lebih banyak. Mereka beralasan dengan
perkataan yang diriwayatkan dari Aisyah.
Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada
Aisyah bahwasanya Rosululloh melaknat perempuan yang menyambung rambutnya.
Aisyah lantas berkomentar,
“SubhanAlloh, tidaklah mengapa
bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu
domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan
di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rosululloh hanyalah seorang perempuan yang rambutnya
sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya
dengan lilitan untuk menutupi ubannya (Hadis ini diriwayatkan oleh Suyuthi dalam Jami’ al Ahadits).
Akan tetapi// -insya Alloh- pendapat yang lebih tepat adalah
pendapat ulama yang melarang untuk menyambung rambut secara mutlak dengan benda
apapun baik potongan kain ataupun yang lainnya. Hal ini dikarenakan menimbang
dua hadits berikut ini.
Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib
sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah
mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang
perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung
tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata,
“Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang
dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk
memperbanyak rambutnya (Hadis riwayat Muslim).
“Riwayat ini sangat
tegas menunjukkan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan
potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang terlarang”
Demikianlah Pembaca yang budiman/ semoga bermanfaat/ wallohu
a’lam/ wassalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh//
0 komentar:
Posting Komentar