Senin, 15 Februari 2016

Wanita Yang Menyambung Rambut



Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh//

إِنَّ الْحَمْدَ للهِ وَالصَّلاَة وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسَولِ اللهِ وَعَلَى ألِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّا بَعْدُ

Pembaca yang budiman// Saat ini banyak salon kecantikan yang menyediakan layanan Hair Extension, yakni memanjangkan rambut secara instan. Hal ini karena para wanita modern cenderung ingin agar 'mahkota' mereka tampil menarik, terlebih bagi mereka yang kesulitan memanjangkan rambut secara alami, entah karena rambutnya rontok atau tipis. Atau hanya sekedar ingin merubah penampilan.

Secara teknis pemasangan rambut sambung ini cukup mudah. Tinggal pilih rambut seperti apa yang diinginkan, apakah rambut tiruan atau hair syntetic atau rambut asli atau human hair, lalu rambut sambungan tadi direkatkan pada rambut asli.
Salon  salon kecantikan tersebut berlomba menawarkan pelayanan untuk memanjakan konsumen. Bukan hanya itu, bersaing dari sisi pelayanan juga kerap menawarkan dengan harga yang cukup terjangkau sehingga banyak kaum muslimah yang tergoda dengan tawaran-tawaran yang murah meriah.

Pembaca Yang Budiman/ Lalu bagaimana islam memandang hal ini?
Jumhur fuqaha termasuk di dalamnya Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, seluruhnya sepakat bahwa menyambung rambut dengan rambut manusia atau adami hukumnya haram. Baik rambut sambungan itu berasal dari rambut laki-laki maupun dari rambut seorang perempuan.
Dalil yang mereka pergunakan adalah hadits nabawi berikut ini :
Dari Asma’ binti Abi Bakr d ia berkata;

أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ  فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا ؟ فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ  الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Bahwa ada seorang perempuan yang menghadap Rosululloh n lalu berkata, “Telah kunikahkan anak gadisku/ setelah itu dia sakit sehingga semua rambut kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rosululloh lantas berkata Alloh melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung” (Hadis riwayat Bukhori dan Muslim).
Selain hadits di atas, para ulama juga mengharamkannya dengan dasar hadits yang lain :
Dari Abu Hurairoh, Nabi n  bersabda,
لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ
 “Alloh melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung. (Hadis riwayat Al Bukhori)

Pembaca yang  budiman// Adanya laknat untuk suatu amal itu menunjukkan bahwa amal tersebut hukumnya adalah haram. Alasan diharamkannya hal ini adalah adanya unsur penipuan disebabkan merubah ciptaan Alloh. Hal ini juga dikarenakan haramnya memanfaatkan rambut manusia karena terhormatnya manusia. Pada asalnya potongan rambut manusia itu sebaiknya dipendam.
Ringkasnya sebagaimana yang dikatakan oleh penulis Fiqh Sunnah lin Nisa’ dikakatan,
“Sesungguhnya seorang perempuan tidaklah diperbolehkan untuk menyambung rambutnya dengan rambut yang lain semisal memakai wig baik dengan tujuan menyenangkan suami atau orang lain. Hukumnya adalah haram”.

Lalu bagaimana jika Disambung dengan bukan rambut orang

Jika rambut disambung dengan bukan rambut manusia namun tergolong rambut yang suci atau tidak najis maka menurut pendapat yang dinilai sebagai pendapat yang benar di antara para ulama bermazhab Syafii hukumnya adalah haram jika perempuan tersebut tidak bersuami. Sedangkan menurut pendapat yang lain di kalangan ulama-ulama mazhab Syafii, hukumnya adalah makruh.
Jika perempuan tersebut bersuami maka ada tiga pendapat di kalangan para ulama bermazhab Syafii.
Pendapat yang dinilai paling tepat adalah boleh jika dengan izin suami. Namun jika tanpa izin suami hukumnya haram.
Pendapat kedua, mengharamkannya secara mutlak. Pendapat ketiga, tidak haram dan tidak makruh secara mutlak (baik dengan izin ataupun tanpa izin suami).
Sedangkan para ulama bermazhab Hanafi membolehkan seorang perempuan untuk menyambung rambut asalkan bukan dengan rambut manusia agar rambut nampak lebih banyak. Mereka beralasan dengan perkataan yang diriwayatkan dari Aisyah.
Dari Sa’ad al Iskaf dari Ibnu Syuraih, Aku berkata kepada Aisyah bahwasanya Rosululloh melaknat perempuan yang menyambung rambutnya. Aisyah lantas berkomentar,

SubhanAlloh, tidaklah mengapa bagi seorang perempuan yang jarang-jarang rambutnya untuk memanfaatkan bulu domba untuk digunakan sebagai penyambung rambutnya sehingga dia bisa berdandan di hadapan suaminya. Yang dilaknat Rosululloh n  hanyalah seorang perempuan yang rambutnya sudah dipenuhi uban dan usianya juga sudah lanjut lalu dia sambung rambutnya dengan lilitan untuk menutupi ubannya (Hadis ini diriwayatkan oleh Suyuthi dalam Jami’ al Ahadits).
Akan tetapi// -insya Alloh- pendapat yang lebih tepat adalah pendapat ulama yang melarang untuk menyambung rambut secara mutlak dengan benda apapun baik potongan kain ataupun yang lainnya. Hal ini dikarenakan menimbang dua hadits berikut ini.

Dari Qotadah, dari Said bin Musayyib sesungguhnya Muawiyah pada suatu hari berkata, “Sungguh kalian telah mengada-adakan perhiasan yang buruk. Sesungguhnya Nabi kalian melarang perbuatan menipu”. Kemudian datanglah seseorang dengan membawa tongkat. Diujung tongkat tersebut terdapat potongan-potongan kain. Muawiyah lantas berkata, “Ingatlah, ini adalah termasuk tipuan”. Qotadah mengatakan bahwa yang dimaksudkan adalah potongan-potongan kain yang dipergunakan perempuan untuk memperbanyak rambutnya (Hadis riwayat Muslim).

 “Riwayat ini sangat tegas menunjukkan bahwa menyambung rambut dengan bukan rambut baik dengan potongan kain ataupun yang lainnya termasuk dalam hal yang terlarang”


Demikianlah Pembaca yang budiman/ semoga bermanfaat/ wallohu a’lam/ wassalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh//

0 komentar:

Posting Komentar