Selasa, 02 Februari 2016

Mengakui Orang lain Sebagai Bapak

Mengakui Orang lain Sebagai Bapak
Oleh;Dawud Faraday S.Ud.,




Assalamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh//
إِنَّ الْحَمْدَ للهِ وَالصَّلاَة وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسَولِ اللهِ وَعَلَى ألِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّا بَعْدُ
Pembaca yang budiman// Agama Islam yang mulia ini selalu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, jauh dari unsur kezholiman dan ekstrimitas atau berlebih-lebihan.

Berbakti kepada kedua orang tua menduduki peringkat kedua setelah mentauhidkan atau mengesakan Alloh l dalam beribadah. Karena itu bisa kita pahami bahwa tidak boleh terjadi bagi seorang yang mengaku bertauhid kepada Alloh  tetapi ia durhaka kepada kedua orang tuanya. Betapapun seseorang membenci orang tuanya dikarenakan suatu kesalahannya, baik ringan maupun fatal hingga menyakitkan hati, maka tetap saja terlarang bagi sang anak mengingkari keberadaan orang tuanya sebagai orang tua kandung. Ataupun karena ia malu dengan keadaan atau kondisi orang tuanya, baik orang tuanya miskin, cacat dan lain sebagainya// Mengenai hal ini Rosululloh n bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al Bukhori dan Muslim;

مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barangsiapa yang mengakui orang lain sebagai bapaknya, padahal ia tahu bahwa orang tersebut memang bukan bapaknya, maka surga di haramkan baginya.

Pembaca yang dirahmati Alloh l, sebuah dosa besar seorang anak yang melepaskan hubungan dengan bapaknya atau menasabkan dirinya kepada selain bapaknya.

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari jalur Arrak bin Malik, bahwasannya dia mendengar dari Abu Hurairoh. Dia mengatakan bahwa Rosululloh n bersabda:
لَا تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيهِ فَهُوَ كُفْرٌ
”Janganlah kalian benci kepada bapak-bapak kalian. "Barang siapa yang membenci bapaknya dia telah kufur.” Dari Abu Dzar, dia mendengar Rosululloh n  bersabda,
لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنِ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ وَمَنْ دَعَا رَجُلًا بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
 “Tidak ada seorang lelakipun yang mengakui bapak kepada orang yang bukan bapaknya padahal ia tahu kalau itu bukan bapaknya, kecuali dia telah kufur. Barangsiapa yang mengaku sesuatu yang bukan haknya, berarti dia tidak termasuk golongan kami dan hendaklah ia menempati tempat duduknya dari api neraka. Dan barangsiapa yang memanggil seseorang dengan panggilan “kafir” atau “musuh Alloh ” padahal dia tidak kafir, maka tuduhan itu akan kembali kepada penuduh. (Hadis riwayat Imam Bukhari)

Tidak ada seorang lelakipun yang mengakui bapak kepada orang yang bukan bapaknya padahal ia tahu, kecuali dia telah kafir.

Pembaca yang budiman// Mengakui orang lain sebagai orang tua kandung, padahal bukan orang tuanya termasuk dosa besar. Kebiasaan seperti banyak dilakukan oleh orang kafir Quraisy pada zaman dulu untuk mencari popularitas. Kemudian kebiasaan ini dilarang oleh agama Islam. Bahkan dalam hadits ini perbuatan seperti ini dianggap sebuah kekufuran. Kata kufur disini mengandung dua makna. Pertama, kafir yang sebenarnya jika perbuatan ini dianggap halal. Dan makna kedua, yaitu kufur atau tidak bersyukur terhadap nikmat, kebaikan, hak Alloh  dan hak orang tua.

Kekufuran yang disebutkan dalam hadits ini bukanlah kekufuran yang mengakibatkan seseorang murtad dari agama ini. Kata kufur disini, bermakna sama dengan kata kufur yang terdapat dalam sabda Rosululloh n.

Yang artinya; Aku diperlihatkan neraka, tiba-tiba aku lihat kebanyakan penghuninya adalah perempuan yang kufur. Beliau ditanya,”Apakah mereka kufur kepada Alloh?” Beliau menjawab,”Mereka kufur kepada suami dan kebaikannya. Jika engkau berbuat baik kepada salah seorang diantara mereka selama setahun, kemudian melihat sesuat yang mengecewakan, dia akan berkata,’Saya tidak pernah melihat kebaikanmu sedikitpun’. (Hadis riwayat Bukhori).

Rosululloh menjelaskan kata kufur disini dengan kufur kepada suami dan kebaikan.  Jadi orang yang mengakui orang lain sebagai bapaknya, padahal dia tahu itu bukan bapaknya, maka dia telah kufur terhadap orang tuanya. Padahal orang tuanya merupakan orang yang paling berhak padanya. Orang tuanya telah melahirkan, mendidik dan memeliharanya. Karenanya Alloh  meletakkan kewajiban bersyukur kepada kedua orang tua setelah kewajiban bersyukur kepada Alloh . Sebagaimana firmanNya,
أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ
“Hendaklah kamu bersyukur kepadaKu dan kepada kedua orang tuamu. (Al Quran surat Luqman ayat 14)

Pembaca yang budiman// Semua orang harus mengakui garis keturunannya, seperti harus mengakui ayah, kakek dan buyutnya dan lain-lain. Seorang anak tidak boleh mengakui seseorang sebagai bapak atau ayahnya, padahal ia mengetahui bahwa orang tersebut bukan ayahnya. Sebagai contoh bapaknya atau ayahnya berasal dari keluarga miskin yang bayak memiliki kekurangan yang dia bandingkan dengan keluarga lainnya. Kemudian ia mengaku bahwa ia berasal dari keluarga ini dan itu yang dipandang oleh orang sebagai keluarga kaya dan memiliki kedudukan di mata orang lain. Perbuatan ini termasuk perbautan yang dilaknat oleh Alloh l, Malaikat-Nya dan seluruh manusia pada hari kiamat//

Namun apabila ada seorang yang menyandarkan dirinya kepada kakek atau buyutnya yang terkenal dan tidak bermaksud meniadakan peran ayahnya atau bapaknya maka hukumnya tidak mengapa karena Nabi n pernah bersabda;

“Aku adalah anak Abdul Muthollib, aku seorang Nabi yang tidak pernah berdusta.” Demikian Rosululloh n berkata pada saat perang Hunain//
Dan di antara bentuk berbakti kepada orang tua adalah memaai namanya dibelakang nama kita.


Demikianlah Pembaca yang budiman/ semoga pembahasan singkat kali ini bermanfaat/ wallohu a’lam/ wassalamu alaikum warohmatullohi wabarokatuh//

0 komentar:

Posting Komentar