Mengakui
Orang lain Sebagai Bapak
Oleh;Dawud Faraday S.Ud.,
Assalamu ‘alaikum
warohmatullohi wabarokatuh//
إِنَّ الْحَمْدَ للهِ
وَالصَّلاَة وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسَولِ اللهِ وَعَلَى ألِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ وَالاَهُ أَمَّا بَعْدُ
Pembaca yang budiman// Agama Islam
yang mulia ini selalu menempatkan segala sesuatu pada tempatnya, jauh dari
unsur kezholiman dan ekstrimitas atau berlebih-lebihan.
Berbakti kepada kedua orang tua menduduki
peringkat kedua setelah mentauhidkan atau mengesakan Alloh dalam beribadah. Karena itu bisa kita pahami
bahwa tidak boleh terjadi bagi seorang yang mengaku bertauhid kepada Alloh tetapi ia durhaka kepada kedua orang tuanya. Betapapun seseorang
membenci orang tuanya dikarenakan suatu kesalahannya, baik ringan maupun fatal
hingga menyakitkan hati, maka tetap saja terlarang bagi sang anak mengingkari keberadaan
orang tuanya sebagai orang tua kandung. Ataupun karena ia
malu dengan keadaan atau kondisi orang tuanya, baik orang tuanya miskin, cacat
dan lain sebagainya// Mengenai hal ini Rosululloh bersabda sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al
Bukhori dan Muslim;
مَنْ ادَّعَى إِلَى غَيْرِ أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُ
أَنَّهُ غَيْرُ أَبِيهِ فَالْجَنَّةُ عَلَيْهِ حَرَامٌ
“Barangsiapa yang mengakui orang lain
sebagai bapaknya, padahal ia tahu bahwa orang tersebut memang bukan bapaknya,
maka surga di haramkan baginya.
Pembaca yang dirahmati Alloh , sebuah dosa besar seorang anak yang melepaskan hubungan dengan
bapaknya atau menasabkan dirinya kepada selain bapaknya.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari jalur Arrak bin
Malik, bahwasannya dia mendengar dari Abu Hurairoh. Dia mengatakan bahwa Rosululloh
bersabda:
لَا
تَرْغَبُوا عَنْ آبَائِكُمْ فَمَنْ رَغِبَ عَنْ أَبِيهِ فَهُوَ كُفْرٌ
”Janganlah
kalian benci kepada bapak-bapak kalian. "Barang siapa yang membenci
bapaknya dia telah kufur.” Dari Abu Dzar, dia mendengar Rosululloh bersabda,
لَيْسَ مِنْ رَجُلٍ ادَّعَى لِغَيْرِ
أَبِيهِ وَهُوَ يَعْلَمُهُ إِلَّا كَفَرَ وَمَنِ ادَّعَى مَا لَيْسَ لَهُ فَلَيْسَ
مِنَّا وَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ وَمَنْ دَعَا رَجُلًا
بِالْكُفْرِ أَوْ قَالَ عَدُوَّ اللَّهِ وَلَيْسَ كَذَلِكَ إِلَّا حَارَ عَلَيْهِ
“Tidak ada seorang lelakipun yang mengakui
bapak kepada orang yang bukan bapaknya padahal ia tahu kalau itu bukan bapaknya,
kecuali dia telah kufur. Barangsiapa yang mengaku sesuatu yang bukan haknya,
berarti dia tidak termasuk golongan kami dan hendaklah ia menempati tempat
duduknya dari api neraka. Dan barangsiapa yang memanggil seseorang dengan
panggilan “kafir” atau “musuh Alloh ” padahal dia tidak kafir, maka tuduhan itu
akan kembali kepada penuduh. (Hadis riwayat Imam Bukhari)
Tidak ada seorang lelakipun yang mengakui bapak kepada orang
yang bukan bapaknya padahal ia tahu, kecuali dia telah kafir.
Pembaca
yang budiman// Mengakui orang lain sebagai orang tua kandung, padahal bukan
orang tuanya termasuk dosa besar. Kebiasaan seperti banyak dilakukan oleh orang
kafir Quraisy pada zaman dulu untuk mencari popularitas. Kemudian kebiasaan ini
dilarang oleh agama Islam. Bahkan dalam hadits ini perbuatan seperti ini
dianggap sebuah kekufuran. Kata kufur disini mengandung dua makna. Pertama,
kafir yang sebenarnya jika perbuatan ini dianggap halal. Dan makna kedua, yaitu
kufur atau tidak bersyukur terhadap nikmat, kebaikan, hak Alloh dan hak orang tua.
Kekufuran
yang disebutkan dalam hadits ini bukanlah kekufuran yang mengakibatkan
seseorang murtad dari agama ini. Kata kufur disini, bermakna sama dengan kata
kufur yang terdapat dalam sabda Rosululloh .
Yang
artinya; Aku diperlihatkan neraka, tiba-tiba aku lihat kebanyakan penghuninya
adalah perempuan yang kufur. Beliau ditanya,”Apakah mereka kufur kepada Alloh?”
Beliau menjawab,”Mereka kufur kepada suami dan kebaikannya. Jika engkau berbuat
baik kepada salah seorang diantara mereka selama setahun, kemudian melihat
sesuat yang mengecewakan, dia akan berkata,’Saya tidak pernah melihat
kebaikanmu sedikitpun’. (Hadis riwayat Bukhori).
Rosululloh menjelaskan kata kufur
disini dengan kufur kepada suami dan kebaikan.
Jadi orang yang mengakui orang lain sebagai bapaknya, padahal dia tahu
itu bukan bapaknya, maka dia telah kufur terhadap orang tuanya. Padahal orang
tuanya merupakan orang yang paling berhak padanya. Orang tuanya telah
melahirkan, mendidik dan memeliharanya. Karenanya Alloh meletakkan kewajiban bersyukur kepada kedua
orang tua setelah kewajiban bersyukur kepada Alloh . Sebagaimana firmanNya,
أَنِ
اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ
“Hendaklah kamu bersyukur kepadaKu
dan kepada kedua orang tuamu. (Al Quran surat Luqman ayat 14)
Pembaca yang budiman// Semua orang
harus mengakui garis keturunannya, seperti harus mengakui ayah, kakek dan
buyutnya dan lain-lain. Seorang anak tidak boleh mengakui seseorang sebagai
bapak atau ayahnya, padahal ia mengetahui bahwa orang tersebut bukan ayahnya.
Sebagai contoh bapaknya atau ayahnya berasal dari keluarga miskin yang bayak
memiliki kekurangan yang dia bandingkan dengan keluarga lainnya. Kemudian ia
mengaku bahwa ia berasal dari keluarga ini dan itu yang dipandang oleh orang
sebagai keluarga kaya dan memiliki kedudukan di mata orang lain. Perbuatan ini
termasuk perbautan yang dilaknat oleh Alloh , Malaikat-Nya dan seluruh manusia pada hari kiamat//
Namun apabila ada seorang yang
menyandarkan dirinya kepada kakek atau buyutnya yang terkenal dan tidak
bermaksud meniadakan peran ayahnya atau bapaknya maka hukumnya tidak mengapa
karena Nabi pernah bersabda;
“Aku adalah anak Abdul Muthollib, aku
seorang Nabi yang tidak pernah berdusta.” Demikian Rosululloh berkata pada saat
perang Hunain//
Dan di antara bentuk berbakti kepada
orang tua adalah memaai namanya dibelakang nama kita.
Demikianlah Pembaca yang budiman/
semoga pembahasan singkat kali ini bermanfaat/ wallohu a’lam/ wassalamu alaikum
warohmatullohi wabarokatuh//
0 komentar:
Posting Komentar