Jumat, 17 Oktober 2014

Hukum Pinjam Uang ke Pegadaian atau Orang yang memberi bunga?




Pertanyaan; Ustadz Bagaimana hukum pinjam uang ke pegadaian atau sama ke orang kaya tetep sama berbunga juga jadi harus bagaimana karena di tempat saya itu sudah umum?


Jawab:
 


Prinsip pokok yang wajib kita tanamkan bersama, bertransaksi dengan bank, pegadaian atau orang yang memberi bunga termasuk praktik riba. Dengan demikian, pegadaian atau bank sejatinya bukan solusi bagi masalah keuangan masyarakat. Justru itu adalah penyakit bagi masyarakat. Mereka merupakan agen riba di masyarakat, mereka jaya di atas penderitaan banyak orang.
Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ، وَشَاهِدَيْهِ
“Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang: pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat transaksinya.” (HR. Ahmad ).
Maka wajib untuk berhenti meminjam uang kepada orang yang mensyaratkan bunga. Solusi sementara yang bisa ditawarkan, cari orang dermawan yang paham syariat di lingkungan Anda, dan Anda bisa meminjam uang kepadanya tanpa ada syarat bunga atau tambahan apapun. Atau anda menjual dari milik anda apa yang tidak terlalu dibutuhkan. Solusi lain adalah melakukan aqad bagi hasil. Wallohu a’lam

0 komentar:

Posting Komentar