Pertanyaan; Ustadz
Bagaimana hukum pinjam uang ke pegadaian atau sama ke orang kaya tetep sama berbunga juga jadi harus
bagaimana karena di tempat saya itu sudah umum?
Jawab:
Prinsip
pokok yang wajib kita tanamkan bersama, bertransaksi dengan bank, pegadaian
atau orang yang memberi bunga termasuk praktik riba. Dengan demikian, pegadaian
atau bank sejatinya bukan solusi bagi masalah keuangan masyarakat. Justru itu
adalah penyakit bagi masyarakat. Mereka merupakan agen riba di masyarakat, mereka
jaya di atas penderitaan banyak orang.
Ali bin Abi Tholib radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَشْرَةً: آكِلَ الرِّبَا، وَمُوكِلَهُ، وَكَاتِبَهُ،
وَشَاهِدَيْهِ
“Rosulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam melaknat 10 orang:
pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksi transaksi riba, dan orang mencatat
transaksinya.” (HR. Ahmad ).
Maka wajib untuk berhenti meminjam uang kepada orang yang mensyaratkan
bunga. Solusi sementara yang bisa ditawarkan, cari orang dermawan yang paham
syariat di lingkungan Anda, dan Anda bisa meminjam uang kepadanya tanpa ada
syarat bunga atau tambahan apapun. Atau anda menjual dari milik anda apa yang
tidak terlalu dibutuhkan. Solusi lain adalah melakukan aqad bagi hasil. Wallohu
a’lam
0 komentar:
Posting Komentar