Pertanyaan; Dari 62857729XXX..pa ustd? ana mau tanya? di wilayah ana kalau mau cium tangan sama orang
lebih tua pilih2 kalau yang dianggap kaya atau status sosialnya tinggi cium tangan, tapi ada orang tua
renta karna miskin tidak pernah di cium tanganya, apa memang seperti itu.?
Jawab;
Di
Indonesia, mencium tangan merupakan kebiasaan atau ‘urf yang beredar di
tengah masyarakat, terutama ditujukan kepada orang tua atau sebagian guru.
Adapun berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom sudah
jelas adalah suatu keharaman. Sebagaimana Aisyah Rodiallohu anha berkata, “Rosululloh shalallohu alaihi wasallam tidaklah pernah
menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Alloh perintahkan.” (HR. Muslim).
Anas bin
Malik rohimahulloh meriwayatkan hadis,
Ada seorang yang bertanya kepada Rosululloh, “Wahai Rosululloh
jika ada di antara kami yang berjumpa dengan temannya apakah boleh dia
menundukkan badan kepadanya?” Jawab Nabi, “Tidak boleh.” “Apakah boleh memeluknya dan
menciumnya”, tanya orang tersebut. Sekali lagi Nabi mengatakan, “Tidak boleh”.
Berikutnya orang tersebut kembali bertanya, “Apakah boleh menjabat tangannya?”
Nabi bersabda, “Boleh,
jika dia mau.” (HR Ahmad dinilai hasan oleh syeikh Al Albani rohimahulloh )
Sedangkan tentang mencium tangan terdapat beberapa hadis dan
riwayat yang secara global menunjukkan bahwa hal itu memang ada pada zaman Nabi shalallohu alaihi wasallam. Karenanya boleh mencium tangan seseorang dengan syarat-syarat
berikut.
Pertama, hal itu
tidak dijadikan sebagai kebiasaan yang terus menerus dilakukan sehingga seorang
ustad atau orang yang dianggap mempunyai jabatan terbiasa mengulurkan
tangannya. Karena Nabi shalallohu alaihi wasallam meski tangannya pernah
dicium tapi itu sangat jarang sekali.
Kedua, cium tangan
tersebut tidak menyebabkan orang yang dicium merasa sombong atau bangsa
terhadap yang lain dan menganggap hebat dirinya sendiri sebagaimana realita
sebagian orang atau kyai di masa kini.
Yang lebih tepat untuk mengindari kesombongan yang akan muncul
pada diri seorang ketika kita mencium tangannya lebih baik itu ditinggalkan,
dan kita cukup hanya menjabat tangannya atau bersalaman, karena hal itu
disyari’atkan sebagai penggugur dosa ketika berjabat tangan. Sedangkan mencium
tangan orang tua kita, ini dibolehkan karena bagian dari sopan santun dan
akhlaq bergaul dengan orang tua dan menjalankan kebiasaan yang baik.
Adapun cium tangan yang dilakukan dengan pilih-pilih karena faktor
kekayaan, kekuasaan, atau kedudukannya di mata orang-orang, maka hal itu sangat
dibenci. Ini adalah pendapat dari Madzhab Imam as-Syafi’i. wallohu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar