Sabtu, 18 Oktober 2014

Hukum cium tangan








Pertanyaan; Dari 62857729XXX..pa ustd? ana mau tanya? di wilayah ana  kalau mau cium tangan sama orang lebih tua pilih2 kalau yang dianggap kaya atau status sosialnya tinggi cium tangan, tapi ada orang tua renta karna miskin tidak pernah di cium tanganya, apa memang seperti itu.?

Jawab;


Di Indonesia, mencium tangan merupakan kebiasaan atau ‘urf yang beredar di tengah masyarakat, terutama ditujukan kepada orang tua atau sebagian guru.

Adapun berjabat tangan dengan wanita yang bukan mahrom sudah jelas adalah suatu keharaman. Sebagaimana Aisyah Rodiallohu anha berkata, “Rosululloh shalallohu alaihi wasallam tidaklah pernah menyentuh wanita sama sekali sebagaimana yang Alloh perintahkan.” (HR. Muslim).

Anas bin Malik rohimahulloh meriwayatkan hadis,

Ada seorang yang bertanya kepada Rosululloh, “Wahai Rosululloh jika ada di antara kami yang berjumpa dengan temannya apakah boleh dia menundukkan badan kepadanya?” Jawab Nabi, “Tidak boleh.” “Apakah boleh memeluknya dan menciumnya”, tanya orang tersebut. Sekali lagi Nabi mengatakan, “Tidak boleh”. Berikutnya orang tersebut kembali bertanya, “Apakah boleh menjabat tangannya?” Nabi bersabda, “Boleh, jika dia mau.” (HR Ahmad dinilai hasan oleh syeikh Al Albani rohimahulloh )

Sedangkan tentang mencium tangan terdapat beberapa hadis dan riwayat yang secara global menunjukkan bahwa hal itu memang ada pada zaman Nabi shalallohu alaihi wasallam. Karenanya boleh mencium tangan seseorang dengan syarat-syarat berikut.

Pertama, hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan yang terus menerus dilakukan sehingga seorang ustad atau orang yang dianggap mempunyai jabatan terbiasa mengulurkan tangannya. Karena Nabi shalallohu alaihi wasallam meski tangannya pernah dicium tapi itu sangat jarang sekali. 

Kedua, cium tangan tersebut tidak menyebabkan orang yang dicium merasa sombong atau bangsa terhadap yang lain dan menganggap hebat dirinya sendiri sebagaimana realita sebagian orang atau kyai di masa kini.

Yang lebih tepat untuk mengindari kesombongan yang akan muncul pada diri seorang ketika kita mencium tangannya lebih baik itu ditinggalkan, dan kita cukup hanya menjabat tangannya atau bersalaman, karena hal itu disyari’atkan sebagai penggugur dosa ketika berjabat tangan. Sedangkan mencium tangan orang tua kita, ini dibolehkan karena bagian dari sopan santun dan akhlaq bergaul dengan orang tua dan menjalankan kebiasaan yang baik.

Adapun cium tangan yang dilakukan dengan pilih-pilih karena faktor kekayaan, kekuasaan, atau kedudukannya di mata orang-orang, maka hal itu sangat dibenci. Ini adalah pendapat dari Madzhab Imam as-Syafi’i. wallohu a’lam
 

0 komentar:

Posting Komentar