1hmba
alloh bgr. P
ustad haid sy g lncr kdng sore haid pagi'y udh g haid krna sy pnya pnykt
miom/kista lalu sy hrs mndi bsar klu mau shalat.
Mayoritas ulama – madzhab Maliki, Syafii, dan Hambali – berpendapat bahwa batas maksimal waktu haid adalah 15 hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, batas maksimal haid adalah 10 hari.Dan umumnya haid terjadi selama 6 atau 7 hari. Dan jumhur ulama berpendapat haidh maksimal hingga 15 hari.
Siklus haidh yang tidak teratur tersebut, seperti siklus yang
memanjang, memendek, tidak adanya haid dalam sebulan atau lebih, diantaranya
dapat sebabkan oleh:
- Kehamilan (jika tidak ada haid selama beberapa bulan)
- Masalah makan, seperti anorexia nervosa atau bulimia.
- Peningkatan intensitas olahraga, sebagai contoh yang terjadi pada atlit-atlit yang berlatih fisik sangat keras.
- Stres emosional. misalnya penyesuaian kebiasaan baru, penambahan atau kematian anggota keluarga, dan sebagainya. Stres memicu ketidakseimbangan hormon pengatur menstruasi hingga siklus pun berubah.
- Penyakit tertentu, seperti sindrom ovarian polikistik.
- Konsumsi obat-obatan tertentu, seperti pil kontrasepsi, obat anti kecemasan dan antidepresan.
- Prolaktinoma, tumor jinak di kelenjar hipofisis otak yang menyebabkan produksi hormon prolaktin berlebih. Dan lain sebagainya.
Pada kondisi yang anda alami. Maka kembalikan pada kebiasaan pada
umumnya masa haidh yaitu 6-7 hari atau kebiasaan berapa hari anda haidh, adapun
jika haidnya putus putus seperti yang anda alami maka anda dihitung dalam masa
haidh dan tidak mandi besar. Dan setelah melewati masa haidh baru anda mandi
besar.
Dan Jika Saudari ternyata mengkonsumsi obat-obatan yang dapat
mempengaruhi siklus menstruasi, penghentian obat-obatan tersebut dapat membantu
mengembalikan siklus seperti sediakala. Namun jika ketidakteraturan siklus
terjadi lebih dari 2 bulan tanpa penyebab yang jelas, maka kami sarankan
Saudari untuk memeriksakan diri ke dokter untuk menyelidiki lebih lanjut apakah
ada penyebab gangguan siklus lainnya yang lebih serius. Wallohu a’lam
0 komentar:
Posting Komentar