Sabtu, 27 Agustus 2011

FATWA : Bagaimana Ketika guru memerintahkan menggambar makhluk bernyawa kepada murid


  • Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah pernah ditanya sebagai berikut :

  • “Sebagian sekolah ada yang menyuruh murid-muridnya untuk menggambar gambar makhluk bernyawa, atau memberikan sebagian gambar ayam kepada murid-murid tersebut yang kemudian dikatakan kepadanya : ‘Sempurnakanlah/selesaikanlah sisanya !’. Dan kadang-kadang mereka disuruh menggunting gambar itu untuk menempelkannya di atas kertas . Atau memberikan sebuah gambar (makhluk bernyawa) dan kemudian mereka disuruh untuk mewarnainya. Bagaimana pendapat Anda mengenai hal ini ?”.
  • Maka Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah memberikan jawaban sebagai berikut :
  • “Menurut pendapatku, hal itu adalah haram dan wajib untuk dilarang. Orang yang bertanggung jawab terhadap pendidikan wajib untuk menunaikan amanah dalam permasalahan ini dan melarang perkara-perkara seperti yang disebutkan. Apabila tujuan mereka adalah untuk meningkatkan kecerdasan murid-murid, hendaknya ia mengatakan : ‘Buatlah gambar mobil, atau pohon, atau yang gambar-gambar lain yang sejenis yang ia ketahui’. Dan dengan cara itu juga dapat mengasah dan menajamkan kecerdasan murid melalui praktek. Perkara ini merupakan musibah yang menimpa manusia, yang tentu saja setan lah yang menjadi biang keladinya. Sebab, tidak diragukan lagi bahwa untuk memahirkan murid di bidang menulis dan menggambar, tidak ada bedanya bagi seseorang menggambar pohon, mobil, rumah, atau orang. Adapun menurutku, menjadi kewajiban bagi penanggung jawab (bidang tersebut) untuk melarang perkara-perkara (munkar) ini. Namun jika murid dipaksa untuk menggambar makhluk bernyawa, maka tidak mengapa baginya untuk menggambar hewan-hewan tanpa kepala”.
  • [Majmu’ Fataawaa wa Rasaail – Asy-Syaikh Muhammad bin Shaalih Al-‘Utsaimin rahimahullah jilid 2,

0 komentar:

Posting Komentar