Majelis Ulama Indonesia Bidang Aqidah Dan
Aliran Keagamaan, dalam Musyawarah
Nasional II tanggal 11-17 Rajab 1400
H, bertepatan dengan tanggal 26 Mei-1 Juni 1980 M,setelah :
Mengingat :
1.
Firman Alloh :
“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita
musyrik, sampai mereka beriman. Sesungguhnya budak wanita yang Mukmin lebih
baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hati kalian. Dan janganlah kalian
menikahkan (wanita-wanita Muslimah dengan) orang-orang musyrik sampai mereka
beriman. Sesungguhnya budak lelaki yang Mukmin lebih baik dari lelaki musyrik,
walaupun ia menarik hati kalian. Mereka mengajak (orang yang bergaul dengan
mereka) ke neraka, sedang Alloh mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya.
Dan Alloh menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia
supaya mereka mengambil pelajaran.”
Juga Firman Alloh
:
“(Dan dihalalkan mengawini) wanita
yang menjaga kehormatannya diantara wanita-wanita yang beriman dan
wanita-wanita yang menjaga kehormatannya di antara orang-orang yang diberi Al
Kitab sebelum kalian, bila kalian telah membayar mas kawin mereka dengan maksud
menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya
gundik-gundik. Barangsiapa
yang kafir sesudah beriman (Tidak menerima hukum-hukum Islam) Maka hapuslah
amalannya dan ia di hari kiamat termasuk orang-orang yang merugi. (QS.
Al-Maidah:5)
2. Sabda Nabi Muhammad
.
"Barangsiapa menikah, maka ia
telah melengkapi separuh imannya. Dan hendaklah ia bertaqwa kepada Alloh dalam
memelihara yang separuhnya lagi.” (HR At Thobroni)
Sabda Nabi Muhammad
yang diriwayatkan oleh HR. al-Bukhori dan Muslim:
“Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fithrah (Islam
yang suci), maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi, Nasrani, atau
Majusi.”
MEMUTUSKAN
Menfatwakan :
1. Perkawinan wanita muslimah dengan laki-laki non
muslim adalah haram hukumnya
2. Seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslim. Tentang perkawinan antara laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab terdapat perbedaan pendapat. Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadahnya lebih besar daripada maslahatnya, Majelis Ulama Indonesia memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram.
Jakarta, 17 Rajab 1400 H
1 Juni 1980 M
DEWAN PIMPINAN/MUSYAWARAH NASIONAL II
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua Umum Sekretaris
Ttd
ttd
Prof. Dr. HAMKA
Drs. H. Kafrawi
0 komentar:
Posting Komentar